Karawang — Pengadilan Negeri Karawang kembali menegaskan komitmennya dalam menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) KUHP dan KUHAP dalam Praktik Peradilan, Senin (12/1/2026), bertempat di Pengadilan Negeri Karawang.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis dan antisipatif terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pembaruan tersebut membawa perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional, baik dari aspek filosofi pemidanaan, pertanggungjawaban pidana, hingga pendekatan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Karawang menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak cukup dipahami sebatas perubahan norma tertulis, melainkan menuntut kesiapan intelektual, perubahan cara pandang, dan kesamaan pola pikir aparatur penegak hukum. Oleh karena itu, Bimtek ini dipandang sebagai forum penting untuk memperkuat pemahaman konseptual sekaligus kesiapan praktis para hakim dan aparatur peradilan dalam menerapkan KUHP dan KUHAP secara selaras dan kontekstual.
Bimtek menghadirkan narasumber yang berkompeten dan terlibat langsung dalam pengembangan kebijakan di tingkat Mahkamah Agung. Materi pertama disampaikan oleh Ferdian Permadi, S.H., M.H., Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Agung sekaligus Tim KUHP dan KUHAP Mahkamah Agung, dengan topik Pengantar KUHP dalam Praktik Peradilan. Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang sekaligus Tim KUHAP Mahkamah Agung, yang mengulas Pengantar KUHAP dalam Praktik Peradilan.
Diskusi dan sesi tanya jawab yang menjadi inti kegiatan berlangsung secara dinamis dan terarah di bawah moderasi Hartati, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Karawang, yang tampil sebagai moderator handal dan komunikatif.
Kegiatan ini diikuti oleh hakim dan aparatur peradilan Pengadilan Negeri Karawang, serta melibatkan pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain perwakilan Kepolisian Resor Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang, Lembaga Pemasyarakatan Karawang, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang, dan advokat dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Karawang. Pelibatan lintas sektor tersebut mencerminkan semangat sinergi dalam menyongsong penerapan hukum pidana nasional yang baru.
Sebagai bentuk evaluasi dan penguatan kualitas pembelajaran, kegiatan ini dilengkapi dengan pelaksanaan pre test dan post test guna mengukur peningkatan pemahaman peserta. Seluruh rangkaian kegiatan didokumentasikan dan diliput oleh Tim Humas Pengadilan Negeri Karawang sebagai bagian dari komitmen transparansi, akuntabilitas, dan publikasi kegiatan lembaga peradilan kepada masyarakat.
Melalui penyelenggaraan Bimtek KUHP dan KUHAP ini, Pengadilan Negeri Karawang menegaskan kesiapannya untuk menjadi garda terdepan dalam implementasi pembaruan hukum pidana nasional, serta berkomitmen mewujudkan peradilan yang profesional, modern, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi masyarakat.





