Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat, PTUN Denpasar Gelar Sidang Keliling Perdana

Sidang itu bertempat di Balai Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, dalam perkara Nomor 22/G/2025/PTUN.DPS.
Sidang Keliling Perdana PTUN Denpasar berjalan tertib dan lancar. Foto Dokumentasi PTUN Denpasar
Sidang Keliling Perdana PTUN Denpasar berjalan tertib dan lancar. Foto Dokumentasi PTUN Denpasar

MARINews, Denpasar — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar untuk pertama kalinya melaksanakan kegiatan Sidang Keliling atau Sidang di Luar Gedung Pengadilan pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Sidang itu bertempat di Balai Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, dalam perkara Nomor 22/G/2025/PTUN.DPS.

Sidang Keliling merupakan program yang bertujuan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang kurang mampu atau menghadapi kesulitan menjangkau kantor pengadilan karena kendala biaya, kondisi fisik, maupun faktor geografis. 

Program ini juga merupakan bagian dari upaya pemerataan pelayanan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Indah Mayasari, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Simson Seran, S.H., M.H. dan Dhafira Jastiana, S.H., M.Kn, serta dibantu oleh Panitera Wiwied Kurniawan, S.H., M.H.

Agenda sidang keliling ini meliputi pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pihak penggugat. Selama pelaksanaan, sidang berjalan dengan tertib, lancar, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, Hakim Anggota Simson Seran menyampaikan pengalamannya mengikuti sidang keliling untuk pertama kali. 

Menurutnya, pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dengan meminjam Kantor Balai Desa relatif mudah dipersiapkan dibandingkan dengan pemeriksaan setempat yang terkadang memerlukan medan yang sulit dijangkau.

“Para pihak, meskipun telah sering beracara di PTUN, namun baru pertama kali mengikuti sidang keliling. Suasananya lebih akrab dan merakyat, berbeda dengan suasana formal di ruang sidang, pihak dapat merasakan kehadiran negara melalui layanan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujar Simson.

Melalui pelaksanaan sidang keliling ini, PTUN Denpasar berupaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta memastikan pelayanan peradilan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala jarak, biaya, maupun kondisi geografis.

Dengan pelaksanaan sidang keliling tersebut, PTUN Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat.

Penulis: Karissa Fidelia
Editor: Tim MariNews