MARINew, Sambas-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak melaksanakan sidang keliling di Pengadilan Agama (PA) Sambas pada Jumat (22/8.
PTUN Pontianak memilih menggelar sidang keliling untuk perkara Nomor: 15/G/2025/PTUN.PTK. Agenda dalam sidang keliling ini adalah keterangan saksi dari penggugat. Penggugat mengajukan dua orang saksi dan keduanya hadir.
Alasan utama pemilihan perkara Nomor: 15/G/2025/PTUN.PTK diterapkan sidang keliling karena, para pihak bertempat tinggal di Kabupaten Sambas. Di mana, jarak tempuhnya cukup jauh untuk ke Kota Pontianak.
Jarak antara Kabupaten Sambas dan PTUN Pontianak mencapai sekitar 400 kilometer. Waktu tempuhnya sekitar 12 jam perjalanan darat pulang-pergi. Oleh karena itulah pengadilan memilih menggelar sidang keliling untuk perkara ini dan dilakukan saat pemeriksaan saksi penggugat.
Tujuan digelar sidang keliling saat pemeriksaan saksi penggugat adalah agar penggugat, para saksi, dan tergugat tidak perlu jauh-jauh mendatangi kantor PTUN Pontianak yang berada di Kota Pontianak.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan layanan prima kepada para pencari keadilan,” ujar Ketua PTUN Pontianak, Andri Swasono, S.H., M.Kn., Jumat (22/8) siang.
Selain itu, Andri mengatakan, sidang keliling menghasilkan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan untuk mempercepat penyelesaian perkara. “Oleh karena itulah khususnya dilakukan dalam proses pembuktian,” ujar Andri Swasono.
Dengan sidang keliling, ujar Andri, akses terhadap keadilan akan lebih dekat. Dampaknya, pencari keadilan akan menghemat biaya, waktu, dan pelayanan hukum juga makin efisien.
Pelaksanaan Sidang keliling diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 80/DJMT/KEP/OT.01.1/V/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam peraturan tersebut, sidang keliling dirancang memiliki fleksibilitas tempat pelaksanaan. Hal ini diatur untuk mempermudah akses masyarakat.
Lokasi yang dapat digunakan antara lain gedung milik pengadilan lain (seperti pengadilan negeri atau pengadilan agama), kantor pemerintah (seperti kantor kecamatan atau kelurahan) yang bukan pihak berperkara, hingga tempat atau gedung representatif lainnya seperti kediaman saksi.