MARINews, Pontianak - Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Ditjen Badilmiltun), Marsekal Muda (Marsda) Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., melakukan kegiatan pembinaan ke Pengadilan Militer I-05 Pontianak dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak pada Senin (13/10/2025) hingga Rabu (15/10/2025).
Kegiatan pembinaan yang digelar di ruang sidang utama PTUN Pontianak ini dihadiri oleh Ketua PTUN Pontianak Andri Swasono, S.H., M.H., Kepala Dilmil I-05 Pontianak Kolonel (CHK) Setyanto Hutomo, S.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan TUN Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., serta seluruh hakim dan ASN dari kedua satuan kerja.
Dalam arahannya, Marsda Yuwono menegaskan pembinaan kali ini difokuskan pada empat hal utama, yakni evaluasi kinerja, penguatan integritas, peningkatan kompetensi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dari keempat fokus tersebut, ia kemudian merinci delapan poin penting pembinaan yang harus menjadi pedoman seluruh aparatur peradilan dalam bekerja.
Pertama, menjaga integritas dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara menjadi penekanan utama.
“Jaga integritas dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara,” tegas Marsda Yuwono.
Kedua, promosi dan mutasi tenaga teknis hendaknya tidak hanya berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan, tetapi juga berdasarkan profil dari Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI, agar kebijakan karier didasari objektivitas dan rekam jejak yang jelas.
Ketiga, para pimpinan pengadilan diminta membagi perkara secara adil dan berimbang bagi seluruh hakim, guna mencegah ketimpangan beban kerja.
Keempat, seluruh hakim diingatkan untuk memedomani dan menerapkan peraturan yang berlaku, baik yang berkaitan dengan teknis yudisial maupun non-yudisial.
Kelima, pengawasan melekat secara berjenjang harus terus dilakukan dan dioptimalkan untuk menjaga disiplin serta kualitas putusan.
Keenam, Marsda Yuwono menekankan pentingnya menjaga etika dalam kedinasan maupun kehidupan bermasyarakat, termasuk menghindari praktik negatif seperti perjudian daring dan pinjaman online (pinjol) yang dapat mencoreng nama baik lembaga.
Ia juga mengingatkan agar para hakim dan ASN berhati-hati menggunakan media sosial.
“Sekarang itu bukan hanya mulutmu harimaumu saja, tetapi jempolmu harimaumu,” ujar Marsda Yuwono.
Ketujuh, ia meminta agar Dilmil I-05 dan PTUN Pontianak terus merawat serta memperbaiki sarana dan prasarana pengadilan, demi terciptanya pelayanan publik yang prima.
Kedelapan, Marsda Yuwono menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan e-register di lingkungan peradilan militer dan TUN sebagai bagian dari transformasi digital yang mendukung transparansi dan efisiensi layanan peradilan.
Melalui delapan poin pembinaan tersebut, Dirjen Badilmiltun menegaskan pentingnya disiplin, profesionalisme, dan moralitas tinggi sebagai dasar pelaksanaan tugas aparatur peradilan.



