Pengadilan Negeri Sinabang Kembali Terapkan Keadilan Restoratif

Tiga terdakwa yakni, ZA (53), FR (60), dan IA (52), dalam perkara tindak pidana ringan “Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya yang Sah”, dijatuhi hukuman dua bulan kurungan.
Penerapan keadilan restoratif di PN Sinabang. Foto : Dokumentasi PN Sinabang
Penerapan keadilan restoratif di PN Sinabang. Foto : Dokumentasi PN Sinabang

MARINews, Simeulue – Pengadilan Negeri (PN) Sinabang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan humanis. 

Melalui putusan Nomor 3/Pid.C/2025/PN Snb, tiga terdakwa yakni, ZA (53), FR (60), dan IA (52), dalam perkara tindak pidana ringan “Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya yang Sah”, dijatuhi hukuman dua bulan kurungan.

Vonis itu, dengan masa percobaan enam bulan, setelah sepakat berdamai dengan korban di persidangan. 

Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal, Derry Yusuf Hendriana, S.H. dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, (7/11) di PN Sinabang. 

Berawal dari Sengketa Tanah

Kasus ini, berawal dari laporan Muliono Bin Alm Zulkifli Hasyim, yang mengaku lahannya digunakan tanpa izin oleh para terdakwa dengan cara dipagar dan dipasangi pamflet tanpa seizin dari korban. 

Sengketa tersebut, sebenarnya telah lama berlangsung dan telah melalui proses perdata hingga tingkat Mahkamah Agung, yang memutuskan tanah tersebut sah milik korban dan telah dilakukan proses eksekusi. 

Meski unsur pidana dalam perkara ini terbukti, korban akhirnya memilih jalan damai dengan para terdakwa.
 
Korban bersedia memaafkan dan tidak menuntut lebih lanjut, dengan syarat pagar serta pamflet yang dipasang di tanahnya dicabut sesuai putusan perdata sebelumnya.

Hakim Ajak Kedua Pihak Berdamai

Dalam proses persidangan, Hakim berperan aktif memberikan nasihat kepada para pihak agar mengedepankan penyelesaian secara damai. 

Hakim menekankan, pentingnya musyawarah dan perdamaian sebagai jalan terbaik untuk menjaga rasa kekeluargaan dan hubungan baik di masyarakat. 

“Keadilan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan. Ketika kedua belah pihak bisa berdamai, maka tujuan hukum yang sesungguhnya telah tercapai,” ujar Hakim dalam persidangan. 

Nasihat tersebut, kemudian direspon positif oleh korban dan para terdakwa. Para pihak sepakat untuk berdamai di depan persidangan, dengan disaksikan oleh saksi, hadirin yang menghadiri persidangan, panitera pengganti dan penyidik atas kuasa penuntut umum.

Pertimbangan Keadilan Restoratif

Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan, telah terjadi kesepakatan perdamaian antara para terdakwa dengan korban, disertai itikad baik dari para terdakwa serta pemaafan dari korban, yang mencerminkan semangat keadilan restoratif.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana kurungan selama dua bulan kepada masing-masing terdakwa, dari semula tuntutan tiga bulan kurungan oleh penyidik atas kuasa penuntut umum. 

Namun, hakim menetapkan, pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali apabila dalam waktu enam bulan masa percobaan, para terdakwa kembali melakukan perbuatan pidana.

Pesan Humanis dari Ruang Sidang

Hakim Derry Yusuf Hendriana, S.H., dalam pertimbangannya, juga menyampaikan pesan moral kepada para pihak, agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran dan renungan untuk lebih menghargai hak orang lain dan mengedepankan perdamaian serta kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan hukum. 

Ia menegaskan, penerapan pidana percobaan bukan berarti membebaskan terdakwa, melainkan bentuk keadilan yang memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk memperbaiki diri dan memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat permasalahan tersebut.

Penutup

Penerapan keadilan restoratif ini, menjadi bagian dari komitmen PN Sinabang dalam menciptakan penyelesaian perkara yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kedamaian dan harmoni sosial di masyarakat Kabupaten Simeulue.

Pengadilan Negeri Sinabang dalam sepekan,diketahui telah dua kali menerapkan pendekatan serupa dalam perkara pidana ringan dan perkara pidana penganiayaan, yang terbukti efektif mendorong penyelesaian secara damai dan berkeadilan tidak hanya untuk korban, akan tetapi juga untuk pelaku.

Penulis: Tim MariNews
Editor: Tim MariNews