Konstitusi UUD 1945 memberikan pengakuan dan jaminan atas kebebasan berpendapat atau berekspresi, sebagaimana Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Namun demikian, pengakuan konstitusi tersebut bukanlah tanpa pengecualian (there’s no rules without exception), sebab hak berpendapat atau berekspresi juga harus memperhatikan batasan-batasan yang digariskan konstitusi itu sendiri hal mana dimaksudkan untuk melindungi hak-hak yang dimiliki warga negara lain, sebagaimana Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa, “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara” dan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa, “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Kebebasan warga negara untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang dijamin dalam Konstitusi UUD 1945 tersebut, ke depannya akan sering diperhadapkan dengan Tindak Pidana Penghinaan dalam KUHP 2023 Bab XVII yaitu Pasal 433 sampai dengan Pasal 442 yang secara garis besar terdiri dari beberapa bagian dan yang terutama paling sering didengar adalah mengenai Pasal 433 tentang Pencemaran dan Pasal 434 tentang Fitnah.
Apabila aparat penegak hukum tidak peka dalam memahami sampai dimana batas kebebasan ekspresi yang dibenarkan secara hukum, maka sangat dimungkinkan terjadinya bias tafsir terhadap Tindak Pidana yang beririsan dengan kebebasan berekspresi yang berujung pada terjadinya kriminalisasi warga negara.
Secara khusus dalam tulisan ini, Penulis fokus membahas mengenai keberadaan Tindak Pidana Fitnah yang diatur dalam Pasal 434 KUHP 2023 ayat (1) yang menyebutkan bahwa, “jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Kemudian pada ayat (2) dalam Pasal tersebut, disebutkan “pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal: a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.”
Dari bunyi pasal tersebut, bisa dibayangkan bahwa masyarakat akan enggan menuangkan pendapatnya khususnya apabila pihak yang dikritik adalah figur publik, dikarenakan masyarakat yang dalam keadaan tidak seimbang tersebut diperhadapkan pada risiko untuk dituntut “membuktikan” hal-hal yang seharusnya dibuktikan oleh aparat penegak hukum.
Hal ini, bisa kita lihat dalam anotasi yang disampaikan oleh Prof. Eddy O.S. Hiariej dan Prof. Topo Santoso dalam bukunya berbunyi sebagai berikut: “Pasal 434 ayat (1) dikenal dengan istilah laster atau fitnah, contoh: C menuduh D melakukan korupsi atas dana bantuan sosial, jika C kemudian tidak bisa membuktikan di sidang pengadilan bahwa D melakukan korupsi, C dipidana karena memfitnah, Hakim meminta kepada C untuk membuktikan tuduhannya karena tuduhan tersebut dianggap membela diri atau untuk kepentingan umum atau karena yang dituduhkan adalah D sebagai seorang pejabat, hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 ayat (2)”.
Keberadaan tafsir yang tidak jelas pada frasa “tidak bisa membuktikan” dalam Pasal 434 KUHP 2023 ini akan menjadi alat kekuasaan negara yang bisa menekan kebebasan berekspresi warga negara dalam menyampaikan kritik dan pendapatnya jika ditafsirkan secara tidak hati-hati oleh aparat penegak hukum.
Penulis dalam hal ini, membayangkan ada warga negara yang merasa pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan, jembatan atau irigasi yang ada di daerah nya tidak berjalan sebagaimana mestinya, kemudian warga negara tersebut melontarkan suatu kritik terhadap pejabat atas perbuatan yang bernuansa “korupsi”, namun kemudian warga negara tersebut justru harus dihadapkan pada aduan fitnah dari pejabat yang dituduh tersebut, hingga kemudian aparat penyidik memproses warga negara tersebut dengan alasan hal tersebut dipersilahkan dibuktikan di persidangan.
Akibatnya warga negara tersebut, menjalani proses pidana dan dibebani untuk membuktikan di sidang pengadilan bahwa pejabat tersebut memang melakukan korupsi.
Sungguh naif rasanya membebankan warga negara untuk membuktikan pejabat melakukan korupsi, bukankah itu kewajiban aparat penegak hukum ? Apakah ada agenda pembuktian korupsi di dalam perkara Tindak Pidana Fitnah ?
Beban pembuktian demikian, tentu tidak seimbang dan jelas bertentangan dengan asas Actori Incumbit Probatio, dimana Penuntut Umum yang berkewajiban mutlak untuk membuktikan dakwaannya di persidangan.
Lantas, bagaimana dapat menilai mens rea seseorang apakah benar untuk memfitnah atau lebih kepada keinginan untuk sekedar menyampaikan ekspresi atau kritik untuk mewujudkan perbaikan akan suatu realitas.
Kegagapan aparat penegak hukum dalam membaca realitas yang sebenarnya terjadi dalam kasus-kasus yang pernah terjadi di Indonesia (lihat kasus Prita Mulyasari dan Febi Nur Amelia), bisa menjadi “kamus sejarah” bagi Hakim dalam menangani perkara yang beririsan dengan kebebasan warga negara dalam berkespresi.
Dengan tetap memperhatikan asas legalitas, secara bersamaan Hakim juga tidak dilarang untuk “berfilsafat” dengan mempertanyakan dalam hati nuraninya, apakah memang orang yang sedang diadili ini layak untuk dipidana. Penulis menyitir kembali pandangan Filsuf Rene Descartes yang relevan untuk menjadi perenungan dalam hal ini yaitu, “Bukti empiris bukanlah pertanggungjawaban terakhir bagi filsafat karena apa yang tampak secara empiris dapat menipu, dan dengan demikian menyembunyikan realitas yang sesungguhnya (true reality)”.
Konsep pembuktian, serta tafsir yang tidak jelas pada frasa “tidak dapat membuktikan” yang disebutkan dalam Pasal 434 KUHP jelas menimbulkan kekhawatiran, sebab untuk membuktikan sesuatu secara terbalik dalam kondisi tertentu mungkin mudah untuk dilakukan seperti yang terjadi pada kasus Febi Nur Amelia, mudah untuk membuktikan seseorang berhutang sebab hal tersebut terjadi dalam keadaan seimbang antara individu dan individu.
Namun dalam kondisi tertentu, seperti warga negara melawan negara, tentu pembuktian akan terasa sulit apabila warga negara dihadapkan pada beban untuk membuktikan bahwa pihak yang lebih kuat kedudukannya, seperti pejabat telah melakukan perbuatan-perbuatan yang dikeluhkesahkan dalam ruang media sosial.
Kesimpulan
Aparat penegak hukum masih tetap akan menghadapi kondisi dilematis antara apakah perbuatan menyampaikan pendapat yang sering terjadi di media sosial tersebut, termasuk dalam kebebasan berekspresi atau pencemaran atau fitnah.
Maka, Hakim sebagai garda terakhir dalam menegakkan keadilan, haruslah bisa untuk tidak bias dalam menilai apakah perbuatan seseorang yang sedang diperhadapkan pada pasal-pasal yang beririsan dengan kebebasan berekspresi tersebut memang masuk pada delik pidana atau masih dalam koridor ruang berekspresi.
Harapan masyarakat pada akhirnya bertumpu pada Pengadilan untuk memberikan putusan yang mampu menyeimbangkan antara prinsip hukum pidana dan Hak Asasi Manusia.
Hakim harus bertindak berhati-hati untuk menghindari tuduhan tidak adil terhadap orang-orang yang tidak bersalah.
Daftar Pustaka
- Andre Ata Ujan, Membangun Hukum, Membela Keadilan Filsafat Hukum, (Yogyakarta: Kanisus, 2009).
- Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso, Anotasi KUHP Nasional (Depok: Rajawali Pers, 2025).
- Montesquieu, The Spirit Of Laws: Dasar - Dasar Ilmu Hukum Dan Ilmu Politik, Penerjemah: M. Khoiril Anam, Nusamedia, 2007).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.





