Pergeseran Paradigma Penanganan Perjudian: Diberantas atau Dikelola?

Perubahan kerangka hukum perjudian dari KUHP lama dengan KUHP baru berimplikasi terhadap penafsiran aparat penegak hukum serta arah kebijakan negara soal perjudian.
Ilustrasi. (Foto: Ilustrasi AI)
Ilustrasi. (Foto: Ilustrasi AI)

A. Pandangan Pemerintah Mengenai Perjudian Sebelum Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Sebelum kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), perjudian diatur di dalam Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP Lama). Dalam perkembangannya, ancaman hukuman perjudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (UU Penertiban Perjudian) disebutkan negara memandang bahwa perjudian pada hakikatnya bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan moral Pancasila, serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Negara berpandangan perjudian memiliki sisi negatif yang lebih besar bila dibandingkan dengan sisi positifnya. Negara menilai penyelenggaraan perjudian mempunyai efek yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Meskipun kenyataan juga menunjukkan bahwa hasil perjudian yang diperoleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, dapat digunakan untuk usaha-usaha pembangunan, namun efek negatifnya lebih besar daripada efek positifnya.

Negara memandang bahwa Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang tidak mudah diberantas. Oleh karena itu, Negara mengeluarkan UU Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (PP Penertiban Perjudian) sebagai bentuk usaha Pemerintah agar masyarakat menjauhi bentuk-bentuk perjudian dan terhindar dari efek negatif perjudian yang lebih parah, sehingga pada akhirnya dapat berhenti melakukan perjudian.

Usaha Negara untuk menertibkan judi tersebut tercermin dalam Pasal 1 ayat (1) PP Penertiban Perjudian yang berbunyi “pemberian izin segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain”.

B. Pandangan Pemerintah Mengenai Perjudian Setelah Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Dalam KUHP Baru tidak dijelaskan pengertian perjudian, sedangkan dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP Lama, yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya;

Perjudian dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427. Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso dalam bukunya yang berjudul Anotasi KUHP Nasional berpendapat bahwa Pasal 426 berusaha melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian yang tidak terkendali dengan menetapkan sanksi yang cukup berat. Hukuman penjara hingga 9 tahun atau denda yang besar mencerminkan betapa seriusnya negara dalam mengatasi masalah perjudian ilegal.

Selain itu, adanya hukuman tambahan bagi pelanggar yang melibatkan profesi menunjukkan bahwa peraturan ini juga bertujuan menjaga integritas profesi dan kepercayaan masyarakat. Pendapat tersebut menurut Penulis masih dapat diperdebatkan mengingat ancaman hukuman dalam Pasal 303 KUHP Lama lebih tinggi maksimal pidana penjaranya yaitu paling lama 10 (sepuluh) tahun dibandingkan Pasal 426 KUHP Baru yang hanya mengancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Kemudian, berdasarkan Pasal 622 KUHP Baru, KUHP Lama dan UU Penertiban Perjudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;

Dari hal-hal tersebut di atas, ada 2 (dua) hal yang menjadi perhatian Penulis. Yang pertama adalah KUHP Baru tidak memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan perjudian dalam Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP Baru. Dengan demikian timbul pertanyaan: Apakah pengertian perjudian menggunakan pengertian perjudian dalam KUHP Lama meskipun KUHP Lama sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi? Hal ini menjadi tantangan bagi Aparat Penegak Hukum untuk menafsirkan pengertian judi apakah mengambil pengertian dari aturan yang sudah dicabut atau memberikan tafsiran tersendiri.

Kedua, bagaimana pandangan Pemerintah terkait perjudian, apakah masih relevan untuk dihapuskan atau malah dimungkinkan untuk dikelola?

Jika memperhatikan penjelasan Pasal 426 ayat (1) KUHP Baru, penulis berpendapat ada kemungkinan perizinan tentang perjudian walaupun dibatasi dengan ditambahkan frasa “dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat”. Yang menjadi pertanyaan adalah hukum yang hidup dalam masyarakat mana? Apakah hukum adat atau hukum agama?

Bila ditinjau dari sisi agama, ajaran agama Kristen melarang perjudian. 1 Timotius 6:10 menyebutkan bahwa cinta uang adalah akar segala kejahatan, menyebabkan penyimpangan dari iman dan menderita berbagai kesengsaraan. Selain itu, Ibrani 13:5 juga menegaskan untuk tidak menjadi hamba uang dan bersyukur atas apa yang dimiliki. Kedua ayat ini menunjukkan bahwa judi berfokus pada keinginan manusia untuk mencintai uang atau mencari kekayaan secara instan, yang bertentangan dengan nilai-nilai Kristen yang mengutamakan kepuasan dan kesederhanaan. Keuskupan Agung Jakarta juga menolak keras berbagai bentuk kegiatan perjudian di Indonesia.

Dari pandangan agama Islam, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda menekankan, dalam syariat Islam, judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya.

Jika menelisik dari sisi sejarah yang dilansir dari buku Frieda Amran yang berjudul Batavia: Kisah Kapten Woodes Rogers & dr. Strehler (2012), perjudian di Indonesia dibawa oleh pedagang asing yang memperkenalkan permainan judi berupa kartu remi dan permainan dadu. Alhasil para masyarakat di sekitar Batavia kecanduan berat permainan judi. Bahkan pada tahun 1620, rumah judi lebih banyak dibanding rumah ibadah, sekolah, hingga panti asuhan di Batavia. Melihat wabah ini, Gubernur VOC pada saat itu, J.P. Coen, membuat kebijakan dengan menaikkan tarif persewaan rumah judi di Batavia. Namun, hal tersebut tidak mengurangi kegiatan perjudian di Batavia, justru perjudian menjadi pemasok pendapatan tertinggi kedua di Batavia pada saat itu.

Pada era kemerdekaan, sejarah mencatat Gubernur Jakarta periode 1966-1977 pernah melegalkan perjudian di ibu kota lewat Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Djakarta No. 805/A/k/BKD/1967. Pemberitaan Kompas pada 23 November 1967 menyebut, Pemerintah DKI Jakarta menerima pemasukan sekitar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam setahun yang jika dikonversi ke dalam kurs saat ini, nilainya mencapai sekitar Rp60.000.000.000.000,00 (enam puluh triliun rupiah). Hasil pungutan dari praktik perjudian tersebut digunakan untuk pembangunan gedung-gedung sekolah, perbaikan dan pelebaran jalan, serta sejumlah fasilitas umum lainnya.

Di tingkat nasional, pada tahun 1980-an, pemerintah pernah melegalkan penarikan dana dari masyarakat lewat kupon yang nantinya akan diundi pemenangnya untuk mendapatkan hadiah. Salah satu yang populer adalah Porkas yang merupakan kepanjangan dari Pekan Olahraga Ketangkasan.

Arsip Kompas, 29 Desember 1985, mencatat Porkas dipakai pemerintah untuk menggalang dana untuk membiayai penyelenggaraan olahraga terutama sepak bola. Porkas terbilang cukup sukses, dana besar yang terkumpul dari undian tersebut dipakai untuk membiayai kompetisi sepak bola Galatama yang dikelola PSSI.

Hal-hal ini menggelitik Penulis untuk berpikir apakah Pemerintah berusaha untuk melegalkan Judi untuk digunakan dalam Pembangunan Nasional? Apakah hal itu didasari oleh sulitnya Pemerintah memberantas judi di negara ini sehingga timbul pemikiran “ya sudah dilegalkan saja dengan dibatasi aturan berbentuk izin” yang dianggap sebagai win-win solution di mana Negara memperoleh pendapatan berupa pajak dan masyarakat yang sudah candu akan judi terpuaskan? Terlebih lagi PPATK menyampaikan hingga bulan Oktober tahun 2025, nilai perputaran uang dari judi online telah mencapai Rp155.000.000.000.000,00 (seratus lima puluh lima triliun rupiah). Bisa dibayangkan pembangunan yang dapat dilakukan jika nilai tersebut masuk sebagai pendapatan negara. Belum lagi apabila “perizinan” tersebut membuka kemungkinan masuknya aliran dana investor dari luar negeri. Hal ini akan terjawab seiring waktu.

C. Kesimpulan

Pada akhirnya kita semua hanya dapat melihat dan memantau sikap Pemerintah terkait judi. Semoga saja para pembuat undang-undang memikirkan kembali mana yang lebih besar dampak positifnya bagi seluruh lapisan masyarakat—melegalkan judi atau melarang segala bentuk perjudian. Satu hal yang menjadi kesimpulan Penulis adalah, Penulis menyimpulkan bahwa dengan adanya Penjelasan Pasal 426 ayat (1) KUHP Baru, Paradigma Negara terhadap perjudian telah bergeser dari sesuatu yang dilarang menjadi sesuatu yang harus mendapatkan “izin”.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso. Anotasi KUHP Nasional. Hal. 441. Depok. Rajawali Pers. 2025;

Alkitab;

antaranews.com (2024-12-04). "Keuskupan Agung Jakarta tolak keras praktik judi daring di Indonesia". Antara News. Diakses tanggal 17 Januari 2026.

Artikel Komisi Fatwa MUI ingatkan Bahaya Konsumsi Haram Hasil Judi Online. Mui.or.id. Diakses tanggal 7 Januari 2026.

Serial 1: Pasang Surut Judi di Indonesia, dari abad ke-16 sampai Pasca Reformasi. Balinesia.id. Diakses tanggal 7 Januari 2026.

Paparan Topik Sejarah Perjudian di Indonesia: dari Masa Kuno hingga di Era Digital. Topan Yuniarto. Kompaspedia.kompas.id. Diakses tanggal 7 Januari 2026.

Artikel Pemerintah Tegaskan Perang Total Terhadap Judi Online dan Pencucian Uang, website ppatk.go.id. Diakses tanggal 7 Januari 2026.

Penulis: Jona Agusmen
Editor: Tim MariNews