Kasasi Google Ditolak MA, Wajib Setor Denda 202,5 Miliar

Putusan kasasi dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Syamsul Ma'arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati pada 10 Maret 2026.
  • view 273
Google | Dok. Istimewa
Google | Dok. Istimewa

MARINews, Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh google dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan sistem pembayaran Google Play Billing pada layanan distribusi aplikasi digital.

Dengan putusan tersebut, sanksi yang dijatuhkan oleh (KPPU) terhadap Google tetap berlaku.

Putusan kasasi dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Syamsul Ma'arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati pada 10 Maret 2026. 

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Google, sehingga perusahaan teknologi tersebut tetap diwajibkan melaksanakan putusan KPPU, termasuk membayar denda sebesar 202,5 miliar rupiah.

"Amar putusan kasasi tolak," bunyi amar singkat kasasi dari website MA. 

Perkara ini, berawal dari penyelidikan inisiatif KPPU terhadap kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing untuk setiap transaksi pembelian produk atau layanan digital di dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. 

Kebijakan tersebut, mulai diterapkan secara penuh pada pertengahan 2022.

KPPU menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat persaingan usaha karena pengembang aplikasi tidak diberi pilihan untuk menggunakan sistem pembayaran lain di luar mekanisme yang disediakan Google. 

Selain itu, Google juga mengenakan biaya layanan sekitar 15 hingga 30 persen dari setiap transaksi digital yang dilakukan melalui platform tersebut.

Setelah melalui proses penyelidikan dan persidangan, KPPU pada Januari 2025 memutuskan Google terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam putusan tersebut, majelis komisi menyatakan Google melakukan praktik monopoli sekaligus penyalahgunaan posisi dominan di pasar distribusi aplikasi berbasis sistem operasi Android di Indonesia.

Selain menjatuhkan denda 202,5 miliar rupiah, KPPU juga memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dan membuka peluang bagi pengembang aplikasi untuk menggunakan metode pembayaran alternatif melalui skema User Choice Billing.

Tidak menerima putusan dimaksud, Google mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat pada Februari 2025. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan KPPU.

Google kemudian menempuh upaya hukum kembali dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui putusan kasasi yang diputus pada Maret 2026, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut sehingga putusan KPPU tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.

 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews

Penulis: Satria Kusuma
Editor: Adji Prakoso