Kepanjen - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kelas IA melaksanakan Program P4 POSBAKUM sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan pada Senin (5/1).
Kegiatan yang bertempat di Ruang Sidang PN Kepanjen ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Dr. Arizal Anwar, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Benny Arisandy, S.H., M.H., serta diikuti oleh seluruh Lembaga Pemberi Layanan POSBAKUM, yaitu PERADI Malang, PERADI Malang Raya, dan LK3M.
Program P4 POSBAKUM bertujuan untuk:
▪️ Memberikan pemahaman yang komprehensif terkait tugas, fungsi, dan mekanisme layanan POSBAKUM.
▪️ Melakukan pembinaan terhadap lembaga pemberi layanan agar pelayanan berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
▪️ Memantapkan koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam memberikan bantuan hukum yang berkualitas.
▪️ Menjamin terpenuhinya hak masyarakat tidak mampu dalam memperoleh akses keadilan secara setara.
Melalui kegiatan ini, dilakukan pula penguatan koordinasi dan komunikasi antar lembaga, sehingga penyelenggaraan layanan POSBAKUM di PN Kepanjen dapat berjalan selaras, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan pencari keadilan.
Ketua PN Kepanjen menegaskan bahwa POSBAKUM merupakan garda terdepan dalam memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Sementara itu, Wakil Ketua PN Kepanjen menekankan pentingnya kolaborasi dan kesamaan persepsi antar lembaga agar pelayanan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut KPN Kepanjen memberikan materi tentang:
- Tujuan & Fungsi Posbakum;
- Anggaran & Dana;
- Pilar Integritas & Transparansi Layanan;
- Zona Integritas Bebas Korupsi;
- Evaluasi & Tantangan di Bidang Hukum;
- Larangan dalam Posbakum;
- Komitmen Bersama Untuk Keadilan;
Lembaga Bantuan Hukum Peradi Malang Raya, LK-3M, dan Peradi Malang Raya sebagai Organisasi yang bekerjasama dengan Posbakum PN Kepanjen merasa sangat terbantu dengan adanya materi P4 dari Ketua dan Wakil Ketua PN Kepanjen karena dalam materi tersebut juga menjelaskan tentang sistem peradilan modern, sehingga mendapatkan pengetahuan baru tentang e-berpadu, e-court dan juga fasilitas aplikasi pada e-court yaitu e-filling, e-payment, e-Summons dan e-Litigation.
Dengan terlaksananya Program P4 ini, PN Kepanjen berharap layanan POSBAKUM semakin optimal, responsif, dan humanis, serta mampu menjadi jembatan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“PN Kepanjen Bersinergi dalam pelayanan, menguatkan akses keadilan”


