Bengkulu Selatan - Bertempat di Balairung Pengadilan Negeri (PN) Manna, dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) antara Pengadilan Negeri Manna yang diwakili oleh Ketua PN Manna, Paisol, S.H., M.H., dengan D. A. Hakim Partner Cabang Manna-Kaur yang diwakili oleh Haekal Yasser Aulia, S.H., dan LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Kab. Bengkulu Selatan yang diwakili oleh Syufrial, S.H.
Pasca penandatanganan MOU pada Kamis (8/1), Paisol mengingatkan agar para advokat yang terhubung dengan Posbakum di PN Manna tetap menjaga integritas, sehingga para advokat bersama aparatur pengadilan dapat mewujudkan PN Manna sebagai badan peradilan yang agung di mata masyarakat Bengkulu Selatan.
Selanjutnya, Paisol juga mengingatkan berbagai ketentuan baru dalam KUHP Nasional dan KUHAP 2025 yang cepat-lambatnya diterapkan di PN Manna mulai 2026.
Ketentuan tersebut antara lain perluasan kewenangan advokat dalam mendampingi saksi, serta penggunaan istilah Advokat menggantikan istilah Penasihat Hukum dalam KUHAP Baru.
Kegiatan penandatanganan MOU ini diakhiri dengan foto bersama antara aparatur pengadilan dengan pihak penyelenggara Posbakum.


