Karawang — Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Cikampek pada Rabu, 4 Februari 2026. MPP ini menjadi pusat pelayanan terpadu kedua di Kabupaten Karawang yang bertujuan mendekatkan layanan publik kepada masyarakat wilayah Cikampek dan sekitarnya.
Peresmian tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, sebagai bentuk dukungan lembaga peradilan terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam mendukung operasional MPP Cikampek, PN Karawang menghadirkan layanan mandiri yang dilengkapi dengan fasilitas komputer dan printer. Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat melakukan konsultasi daring dengan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara cepat dan mudah.
“Melalui layanan mandiri ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan peradilan yang lebih dekat, mudah, dan transparan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Dr. Riki di sela kegiatan peresmian.
Ia menambahkan, layanan tersebut telah diuji coba dan berjalan dengan baik, sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Selain layanan mandiri, PN Karawang juga menyediakan berbagai layanan di MPP Cikampek, di antaranya pelayanan prioritas bagi penyandang disabilitas, pendaftaran surat keterangan, pendaftaran surat kuasa khusus, serta permohonan salinan putusan perkara pidana dan perdata.
Kami berharap sinergi ini dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan, sehingga pelayanan publik yang prima dan berkeadilan dapat terwujud,” pungkasnya.





