MARINews, Bandar Lampung - Selain ditugaskan sebagai pemateri program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan narasumber kuliah umum, di luar ruang sidang hakim juga kerap ditunjuk dan dilibatkan oleh pimpinan pengadilan sebagai mentor dalam Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Mentor bagi CPNS memang tidak melulu harus hakim, pimpinan pengadilan pada dasarnya memiliki keleluasaan untuk menunjuk aparatur pengadilan yang dinilai cakap dan mampu untuk menunjuk mentor dari unsur kesekretariatan atau kepaniteraan pengadilan.
Penunjukan dan pelibatan hakim sebagai mentor bagi CPNS merupakan bentuk kebijakan dan kebijaksanaan pimpinan pengadilan menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan organisasi pengadilan itu sendiri.
Salah seorang hakim yang ditunjuk sebagai mentor bagi CPNS adalah Arie Guntoro, S.H. Bagi Arie, sapaan akrabnya, yang baru empat bulan menjadi hakim, ditunjuk sebagai mentor CPNS merupakan sebuah kesempatan emas untuk belajar mengelola sumber daya manusia di kantor.
“Bagi saya yang belum genap satu tahun menjadi hakim, penunjukan sebagai mentor ini merupakan bentuk kepercayaan sekaligus bentuk perhatian pimpinan kepada saya untuk mendapatkan ruang belajar mengelola sumber daya manusia dari level terkecil. Sebagai hakim, sangat mungkin di masa yang akan datang ditunjuk sebagai Ketua Pengadilan yang memimpin dan mengelola banyak pegawai. Saya kira pengalaman menjadi mentor CPNS merupakan awal yang baik untuk belajar mengelola pegawai yang lebih banyak di masa depan,” tutur Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung tersebut.
Hakim yang ditunjuk sebagai mentor bagi CPNS pada pokoknya ditugaskan untuk memberikan bimbingan dan arahan kepada CPNS agar mampu melaksanakan rangkaian program latihan dasar dengan baik dan lancar di satuan kerja.
Bagian dari rangkaian program latihan dasar tersebut antara lain penyusunan rancangan aktualisasi, seminar rancangan aktualisasi, penguatan kompetensi bidang tugas, pelaksanaan aktualisasi, penyusunan laporan aktualisasi, dan seminar laporan aktualisasi.
Proses mentoring dalam setiap rangkaian latihan dasar CPNS tidak hanya bernilai bagi CPNS saja, namun juga bernilai bagi hakim yang menjalankan peran sebagai mentor.
Selain menjadi ruang belajar mengelola pegawai, menurut Bagoes Kharisma Akbar, S.H., peran sebagai mentor juga menjadi pengingat bagi hakim untuk terus menjaga integritas dan marwah profesi hakim.
“Ketika proses mentoring berjalan, sebagai mentor saya tentu harus menjadi sosok ideal yang memberikan contoh terbaik bagi CPNS. Sehingga proses mentoring itu sendiri menjadi pengingat bagi saya sebagai hakim untuk terus menjaga integritas, nilai-nilai etik, dan marwah profesi hakim”, ungkap Hakim Pengadilan Agama (PA) Tanjungbalai itu.
Bagoes yang sebelumnya merupakan Calon Hakim pada PA Bekasi juga menambahkan, sepanjang rangkaian program latihan dasar CPNS dirinya mendapatkan kepuasaan tersendiri saat menyaksikan sebuah ide inovasi mampu direalisasikan oleh CPNS.
“Ide inovasi dari CPNS itu digodok dan didiskusikan bersama. Sebagai mentor, saya mengarahkan agar realisasi ide tersebut dilandasi oleh nilai-nilai ASN Ber-Akhlak sehingga bernilai manfaat bagi banyak pihak. Ketika ide berubah menjadi dampak nyata, itu memberikan kepuasaan hati bagi saya”, ujar alumnus Universitas Padjadjaran tersebut.
Pendampingan hakim sebagai mentor terhadap CPNS juga merupakan peluang bagi hakim untuk mempersiapkan supporting system peradilan yang berkualitas di masa depan.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Rizky Indra Adi Prasetyo R, S.H. menuturkan CPNS merupakan tunas muda dan wajah aparatur peradilan di masa depan.
“Bagi saya CPNS adalah tunas muda dan wajah aparatur peradilan di masa yang akan datang. Merekalah supporting system bagi hakim dalam menegakkan keadilan di masa depan. Oleh karenanya CPNS perlu didampingi oleh mentor yang baik, oleh siapapun itu termasuk oleh hakim, hakim yang baik. Sehingga hakim yang baik, jangan menolak jika ditunjuk sebagai mentor CPNS. Harapannya agar kelak CPNS itu menjadi aparatur peradilan yang kokoh integritas dan profesionalitasnya. Tidak oleng, tidak miring, apalagi tumbang.”, ungkap mantan Hakim PN Sintang itu.
Program latihan dasar CPNS memang melibatkan banyak peran hakim. Hakim pada satuan kerja yang ditunjuk sebagai mentor sejatinya merupakan kepanjangan tangan dari para hakim yustisial dan hakim tinggi yustisial serta seluruh jajaran pada Badan Strategi dan Kebijakan Pendidikan dan Latihan Hukum dan Keadilan (Badan Strajak Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI yang berperan menyusun program latihan dasar yang mumpuni bagi CPNS demi melahirkan aparatur peradilan yang berkualitas.




