MARINews, Parigi-Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Sulawesi Tengah, kembali mencatat prestasi melalui keberhasilan pelaksanaan eksekusi objek risalah lelang hak tanggungan yang berakhir dengan pelaksanaan eksekusi secara sukarela.
Eksekusi yang dimohonkan oleh Dewa Putu Edi Putra terhadap termohon I Nyoman Suartana tersebut, terkait dengan risalah lelang hak tanggungan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu Nomor 368/16.03/2024-01 Tanggal 15 Agustus 2024 yang terdiri dari enam bidang tanah dan bangunan.
Dua bidang tanah di antaranya dimohonkan eksekusi di bawah Register Perkara Nomor 4/Pdt.Eks.HT/2024/PN Prg dan Nomor 5/Pdt.Eks.HT/2024/PN Prg yang dilaksanakan pada Rabu (30/7), dengan melibatkan aparat pengamanan Polres Parigi Moutong. Sedangkan empat bidang tanah lainnya, diserahkan secara sukarela kepada pemohon setelah kedua belah pihak mencapai kata sepakat yang dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Secara Sukarela dan ditandatangani dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Parigi disaksikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Parigi dan perwakilan dari Polres Parigi Moutong.
Perdamaian ini menjadi cerminan nilai-nilai luhur peradilan yang menjunjung tinggi penyelesaian secara humanis dan bermartabat.
“Perdamaian bukan semata untuk menghindari konflik, tetapi menciptakan ruang bagi keadilan dan saling menghormati. Inilah makna sejati dari peradilan yang hidup di tengah masyarakat," ujar Ketua PN Parigi.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, Pengadilan Negeri Parigi kembali mempertegas posisinya sebagai lembaga yang tidak hanya menjalankan hukum secara tegas, tetapi juga merangkul nilai-nilai keadilan restoratif yang berorientasi pada penyelesaian sengketa yang berkeadaban dan bermartabat.