Langkah Proaktif PA Lebong: Semangat CPNS Merinda Transformasi Aset MA Lewat E-Sadewa

Sosialisasi ini, membahas dua fitur unggulan e-SADeWA, sebuah sistem yang dirancang untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang efisien.
Sosialisasi fitur standarisasi dan evaluasi pengadaan aplikasi e-sadewa. Foto ; Dokumentasi via zoom
Sosialisasi fitur standarisasi dan evaluasi pengadaan aplikasi e-sadewa. Foto ; Dokumentasi via zoom

MARINews, Lebong - Pengadilan Agama (PA) Lebong menunjukkan komitmen luar biasa dalam mendukung tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel. 

PA Lebong, diwakili oleh pegawainya, aktif berpartisipasi dalam Sosialisasi Pengisian Fitur Standarisasi dan Evaluasi Pengadaan pada Aplikasi e-SADeWA, yang diselenggarakan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung (MA) RI.

Kegiatan daring yang diikuti oleh kurang lebih 1.000 perwakilan Peradilan seluruh Indonesia ini berlangsung intensif dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. 

Sosialisasi ini, membahas dua fitur unggulan e-SADeWA, sebuah sistem yang dirancang untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, dan sesuai regulasi.

Semangat Muda PA Lebong: Merinda Ambil Peran Sentral

Dari ruang kerja PA Lebong, semangat transformasi terpancar kuat. Merinda Innayah Fawwazita, salah satu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di bawah Kasubag Umum dan Keuangan PA Lebong, menjadi representasi yang penuh dedikasi.

Merinda mengamati dan banyak mengambil ilmu dari setiap agenda yang dijalaninya dan semangat mudanya membara. Kami sangat mengapresiasi kinerja beliau, termasuk keaktifan dalam acara penting ini,” ujar pimpinan PA Lebong. 

Kehadiran PA Lebong dalam sosialisasi ini, menunjukkan keseriusan dalam mengimplementasikan arahan MA untuk menertibkan administrasi aset. 

Fitur standarisasi bertujuan memetakan kebutuhan satker dan menyusun rencana kebutuhan BMN (RP3BMN), sementara fitur evaluasi berfungsi memonitor kontrak dan meminimalisir risiko, khususnya pada proyek konstruksi.

Target Krusial: Batas Waktu 24 Oktober

Seluruh peserta sosialisasi diingatkan mengenai batas waktu penting dan satuan kerja, termasuk PA Lebong, hanya diberi waktu hingga 24 Oktober 2025 untuk menuntaskan pengisian data pada kedua fitur tersebut. 

Setelah itu, Biro Perlengkapan MA, akan segera melakukan monitoring ketat untuk memastikan tidak ada lagi dari 855 pengadaan di seluruh Indonesia yang masih kosong datanya, sebagaimana hasil identifikasi per 13 Oktober 2025.

Dengan bekal pemahaman yang baru didapatkan dari Kasubbag Standarisasi dan Kasubbag Evaluasi Pengadaan Barang I, PA Lebong siap bergerak cepat. 

Diharapkan, langkah proaktif PA Lebong ini dapat menjadi contoh bagi satuan kerja lain dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, dan transparan, sejalan dengan visi Mahkamah Agung.

Penulis: M. Yanis Saputra
Editor: Tim MariNews