MPP Lebong Kini Lengkap: Pengadilan Agama Resmi Bergabung, Pelayanan Publik Terintegrasi Penuh

Berkat integrasi layanan, akses ke berbagai layanan penting Pengadilan Agama kini berada dalam genggaman, semuanya di satu lokasi terpadu.
Suasana galeri PA Lebong yang berada di MPP Lebong bersama dengan Bupati Lebong.  Foto dokumentasi PA Lebong.
Suasana galeri PA Lebong yang berada di MPP Lebong bersama dengan Bupati Lebong. Foto dokumentasi PA Lebong.

MARINews, Lebong-Angin segar pelayanan publik berembus kencang di Kabupaten Lebong! Pengadilan Agama (PA) Lebong menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kemudahan akses keadilan dengan secara resmi bergabung dalam ekosistem Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lebong. Sebuah langkah strategis yang patut diacungi jempol dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong demi masyarakatnya.

PA Lebong Berkolaborasi: Sinergi untuk Layanan Satu Pintu

Tepat pada Selasa (17/6), Pengadilan Agama (PA) Lebong menorehkan sejarah baru dalam upaya peningkatan pelayanan publik. Dalam sebuah seremoni yang khidmat, PA Lebong secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah terintegrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lebong.

Acara bersejarah ini dibuka dengan kumandang lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan hangat dari Bupati Lebong. Dalam pidatonya, bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terjalinnya sinergi antarlembaga ini. Dia meyakini penuh, kolaborasi ini adalah kunci utama untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi bagi seluruh masyarakat Lebong. Ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan akses layanan yang efisien dan efektif langsung ke tengah-tengah masyarakat.

Meskipun demikian, Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebong, Nelawati, S.P., M.M., jujur mengakui adanya tantangan. Ia menyoroti keterbatasan integrasi dan kurangnya sosialisasi, mengingat beberapa instansi belum sepenuhnya bergabung dan masih beroperasi mandiri.

Namun, visi MPP sebagai wadah inovatif yang mengumpulkan berbagai layanan publik di satu tempat-mulai dari perizinan, pajak, hingga kesehatan-tetap menjadi simbol nyata komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan membangun kepercayaan publik.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini menjadi puncak dari komitmen bersama yang ambisius. Tujuannya jelas: meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik secara signifikan. Dengan sinergi yang lebih erat antarinstansi, kini terwujud pelayanan satu pintu yang mudah diakses oleh masyarakat. Ini bukan sekadar janji, melainkan langkah konkret menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik, yang berujung pada peningkatan kesejahteraan warga Lebong.

Warga Kabupaten Lebong kini bisa bernapas lega! Berkat integrasi layanan, akses ke berbagai layanan penting Pengadilan Agama kini berada dalam genggaman, semuanya di satu lokasi terpadu. Ini berarti tidak ada lagi kerumitan berpindah-pindah tempat; segala informasi dan bantuan yang dibutuhkan tersedia dengan mudah dan efisien.

Inisiatif inovatif ini menandai langkah maju signifikan dalam pelayanan publik. Dirancang untuk mempercepat dan menyederhanakan proses hukum, upaya ini membuktikan bahwa birokrasi mampu dan harus berbenah diri demi melayani rakyat dengan lebih baik. Kini, masyarakat dapat mengakses beragam layanan krusial dengan mudah, langsung di satu lokasi terpadu.

Warga kini bisa mendapatkan informasi komprehensif seputar prosedur peradilan, mulai dari brosur pengadilan hingga syarat pendaftaran perkara. Bagi yang membutuhkan, detail mengenai Pos Bantuan Hukum (Posbakum) juga tersedia. Keadilan kini lebih terjangkau dengan informasi lengkap tentang perkara prodeo atau persidangan tanpa biaya.

Tak hanya itu, fleksibilitas persidangan juga menjadi prioritas. Panduan lengkap mengenai sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan tersedia, khususnya untuk memudahkan akses bagi masyarakat di pelosok. Warga juga akan menemukan kemudahan berperkara melalui informasi mendalam tentang gugatan mandiri bagi mereka yang ingin mengajukan perkara tanpa didampingi pengacara.

Terakhir, penjelasan transparan mengenai kewenangan Pengadilan Agama memastikan masyarakat memahami secara jelas ruang lingkup layanan yang bisa mereka dapatkan. Layanan ini dapat diakses pada Senin hingga Kamis pukul 08.00-12.00 WIB (istirahat 12.00-13.00 WIB, lanjut 13.00-16.00 WIB) dan Jumat pukul 08.00–11.30 WIB (istirahat 11.30-13.00 WIB, lanjut 13.00-16.30 WIB).

Inilah bukti nyata komitmen PA Lebong untuk hadir lebih dekat, memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan warga Lebong.

Langkah progresif ini menandai komitmen serius pemerintah daerah Lebong dalam mendekatkan layanan keadilan kepada masyarakat, menjadikan proses hukum lebih transparan, mudah, dan efisien.

Penulis: M. Yanis Saputra
Editor: Tim MariNews