Langkah Inklusif 2026, PN Tilamuta Menggandeng Dinas Kesehatan dalam rangka Peningkatan Layanan bagi Penyandang Disabilitas

Pengadilan Negeri Tilamuta menandatangani Nota Kesepahaman dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo dan SLB Boalemo sebagai bagian dari persiapan penguatan layanan peradilan inklusif Tahun 2026.
(Foto: Penandatanganan MoU PN Tilamuta dengan Dinkes Kabupaten Boalemo dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Boalemo | Dok. PN Tilamuta)
(Foto: Penandatanganan MoU PN Tilamuta dengan Dinkes Kabupaten Boalemo dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Boalemo | Dok. PN Tilamuta)

Kabupaten Boalemo - Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan dan inklusif. Sebagai bagian dari persiapan penguatan layanan Tahun 2026, PN Tilamuta melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Boalemo, yang dilaksanakan pada Rabu (7/1), bertempat di Kantor PN Tilamuta.

Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam rangka pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas untuk memperoleh akses layanan peradilan yang setara, adil, dan bermartabat. Melalui kerja sama lintas sektor ini, PN Tilamuta berupaya memastikan terselenggaranya layanan peradilan yang responsif terhadap kebutuhan khusus pengguna layanan, khususnya penyandang disabilitas.

Kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo difokuskan pada dukungan aspek kesehatan, antara lain pelaksanaan asesmen kondisi disabilitas, pemberian rekomendasi kebutuhan layanan khusus, serta pendampingan kesehatan yang diperlukan dalam proses pelayanan peradilan. Sementara itu, kerja sama dengan SLB Boalemo diarahkan pada dukungan edukatif dan teknis, termasuk pendampingan komunikasi, peningkatan pemahaman karakteristik penyandang disabilitas, serta penguatan kapasitas aparatur pengadilan dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan humanis.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Tilamuta, Mahendra Prabowo Kusumo Putro, S.H., M.H., menyampaikan arahan dan penegasan terkait pentingnya implementasi nyata dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani. Beliau menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan peradilan tanpa diskriminasi, sehingga negara wajib hadir memberikan kemudahan, perlindungan, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.

Ketua PN Tilamuta juga menekankan bahwa penandatanganan MoU ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus diimplementasikan secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan sehari-hari. Oleh karena itu, beliau menginstruksikan kepada seluruh aparatur PN Tilamuta agar memahami substansi kerja sama ini serta memiliki kepekaan, kepedulian, dan profesionalisme dalam melayani penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Ketua PN Tilamuta menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan akses keadilan bagi kelompok rentan serta menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan publik di lingkungan peradilan. Sinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo dan SLB Boalemo diharapkan dapat menciptakan layanan disabilitas yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan.

Dengan terjalinnya Nota Kesepahaman ini, Pengadilan Negeri Tilamuta menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan peradilan yang modern, inklusif, dan berkeadilan. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan hukum yang prima bagi seluruh masyarakat. 

Penulis: Juang Samadi
Editor: Tim MariNews