Tangkal Hoax, MA RI dan PWI Jajaki Kerjasama

Dalam pertemuan tersebut, juga menyoroti pemberitaan beberapa media yang tidak berimbang ditujukan kepada Mahkamah Agung RI.
Foto Bersama Pimpinan Mahkamah Agung & Perwakilan pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia | Foto : Dokumentasi Penulis
Foto Bersama Pimpinan Mahkamah Agung & Perwakilan pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia | Foto : Dokumentasi Penulis

Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menerima audiensi dari pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), di gedung Mahkamah Agung RI, Senin (22/12/2025).

Hadir juga dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, Syamsul Maarif, S.H., L.LM., Ph.D., Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Plt. Panitera Mahkamah Agung RI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.H. dan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.

Sedangkan dari pihak pengurus PWI, hadir Sekretaris Jenderal, Zulmansyah Sekedang dan beberapa ketua bidang.

Dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan, terdapat beberapa poin penjajakan kerjasama yang akan dilakukan antara Mahkamah Agung RI dengan PWI.

Saat menyampaikan tujuan beraudiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung RI, Sekjen PWI menyampaikan harapan dapat melakukan kolaborasi dan kerjasama dengan Mahkamah Agung RI sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman di Indonesia.

 “Kerjasama dapat berupa memberikan pendidikan hukum kepada seluruh wartawan yang tergabung di PWI dan juga melakukan pencegahan berita bohong”, ujar Sekjen PWI.

Ia menambahkan harapannya, para wartawan yang tergabung menjadi anggota PWI tidak keliru dalam melakukan peliputan hukum yang berproses di pengadilan, termasuk menghormati aturan yang diperbolehkan dan dilarang untuk diwartakan. 

“Selain itu, pencegahan berita bohong secara bersama-sama antara Mahkamah Agung RI dan PWI, untuk memberikan publik informasi yang faktual dan terhindar mengkonsumsi berita hoax. Apalagi di pengurus pusat PWI memiliki satgas pencegahan berita hoax, yang bisa berkolaborasi dengan Biro Hukum dan Humas MA RI”, tambah Sekjen PWI.

Menanggapi maksud dan tujuan audiensi tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada para pengurus pusat PWI yang hadir dalam pertemuan dimaksud.

Demikian juga, Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI tersebut menyambut baik rencana kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan PWI. 

Kami berharap dengan adanya kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan PWI, masyarakat mendapatkan informasi sesuai fakta dan berimbang atas suatu peristiwa hukum yang disidangkan oleh pengadilan, ujar Ketua Mahkamah Agung RI.

Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan juga, pentingnya pemahaman para wartawan akan ketentuan persidangan yang diatur oleh hukum acara, misalnya sensitifitas persidangan yang diliput secara live streaming khususnya pada saat pemeriksaan saksi. 

“Secara normatif, hukum acara melarang pihak yang akan dihadirkan sebagai saksi mendengarkan keterangan saksi sebelumnya. Namun, dengan adanya live liputan pemeriksaan saksi dalam suatu perkara, di mana pihak yang akan menjadi saksi dapat mendengarkan keterangan saksi sebelumnya. Ini membuat keterangan saksi yang akan didengarkan menjadi tidak objektif dan dapat terpengaruh keterangan saksi sebelumnya”, tambah Ketua Mahkamah Agung RI.

Dalam pertemuan tersebut, juga menyoroti pemberitaan beberapa media yang tidak berimbang ditujukan kepada Mahkamah Agung RI. Sedangkan prinsip jurnalistik, wajib cover both side (netral dan tidak memihak). 

“Semoga dengan adanya kerjasama dan kolaborasi antara Mahkamah Agung RI dengan PWI, masyarakat dapat mendapatkan informasi seputar pengadilan yang faktual dan berimbang, serta terhindar dari berita hoax”, ungkap Ketua Mahkamah Agung RI.

Kegiatan tersebut, ditutup dengan pemberitan plakat dan foto bersama antara pimpinan Mahkamah Agung RI dengan pengurus pusat PWI.

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews