Usai 16 Jam Bersitegang, PN Makassar Akhirnya Tuntaskan Eksekusi Tanah

Eksekusi perkara ini merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 13 Februari 2025, mengeksekusi perkara perdata Nomor 5/2021/PN Mks jo. 49/Pdt.G/2018/PN Mks. Foto dokumentasi PN Makassar
Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 13 Februari 2025, mengeksekusi perkara perdata Nomor 5/2021/PN Mks jo. 49/Pdt.G/2018/PN Mks. Foto dokumentasi PN Makassar

MARINews, Makassar-Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 13 Februari 2025, mengeksekusi perkara perdata Nomor 5/2021/PN Mks jo. 49/Pdt.G/2018/PN Mks antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi, melawan Drs. Saladin Hamat,M.Si.,dkk Objek yang diekeskusi berupa tanah yang terletak di Jalan A.P. Pettarani  No.11 RT02/ RW04 Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar. 

Eksekusi yang dilakukan sejak pukul 08.00 WITA sampai 22.00 WITA itu, dikendalikan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Dr. I Wayan Gede Rumega, SH., MH., didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar R. Panji Santosa, SH., MH. 

Sedangkan pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin Panitera PN Makassar Sapta Putra, S.H. bersama lima juru sita.

Pelaksanaannya sendiri sempat mengalami perlawanan dari pihak Termohon. Hal ini disebabkan pada saat eksekusi pihak Termohon mengerahkan massa untuk menghalangi pelaksanaannya.

Bahkan, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Makassar sempat meninjau langsung jalannya eksekusi bersama Komandan Kodim dan Kapolrestabes Kota Makassar. 

Ketua Pengadilan Negeri Makasar Dr. I Wayan Gede Rumega,SH,MH menyatakan, eksekusi perkara ini, merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dikarenakan sudah melewati semua proses upaya hukum banding, kasasi dan bahkan sampai pada PK ke-1 dan PK ke-2. 

"Sudah empat tahun belum dapat melaksanakan eksekusi karena adanya perlawanan dan  banyaknya hambatan pengamanan," ucap dia.

 Kendati begitu, Ketua Pengadilan Negeri Makassar DR. I Wayan Gede Rumega,SH,MH mengingatkan kepada petugas di lapangan, panitera dan juru sita supaya dapat melaksanakan eksekusi dengan baik, tuntas, dan maksimal. Namun, dengan tetap menjaga keselamatan dan keamanan diri.

"Jangan sekali-kali berlaku arogan. Selalu lakukan koordinasi yang baik dengan pihak pengamanan dengan tetap berkoordinasi secara intens dengan Ketua Pengadilan Negeri apabila ada hal hal yang genting dan krusial," ucap dia.

Pada kesempatan lain, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar R Pandji Santoso,SH,MH mengatakan, eksekusi merupakan marwah pengadilan dalam menegakkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Dengan begitu, masyarakat pencari keadilan dapat dilayani dengan baik dalam rangka memenuhi hak-haknya yang dilindungi oleh hukum.

Wakil Ketua PN Makassar juga meminta kepada panitera dan juru sita di lapangan, agar tetap menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan harus melaksanakan setiap tahapan-tahapan eksekusi.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews