MARINews, Pekanbaru - Pengadilan Tinggi (PT) Riau menggelar pembinaan dengan dipimpin langsung oleh Ketua PT Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., pada Senin (3/11).
Dalam pembinaannya Ketua PT Riau menegaskan, salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan, adalah dengan membumikan restorative justice dan mediasi di Bumi Lancang Kuning.
“Tentu tujuan tersebut akan ada resistansi, tetapi dengan pemahaman yang komprehensif arti pentingnya restorative justice dan mediasi, Bunda Dewi yakin, tantangan ini bisa dijawab oleh seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau,” ungkap Ketua PT Riau.
Ketua PT Riau yang kerap disapa Bunda Dewi itu, telah dikenal sebagai hakim yang aktif menyuarakan perempuan dan anak.
Selain itu, ia juga sering menjadi pembicara penyelesaian perkara pidana secara restorative justice dan mediasi.
Ketua PT Riau itu, turut mengutarakan keinginannya terkait visi dalam rangka membumikan restorative justice dan mediasi di Bumi Lancang Kuning agar segera terwujud.
Guna menjawab tantangan itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Delta Tamtama mengumpulkan seluruh Hakim PN Pekanbaru, pada Selasa (4/11).
Hal ini untuk mensosialisasikan hasil pembinaan dari PT Riau untuk membumikan restorative justice dan mediasi di PN Pekanbaru.
Seminggu sebelumnya, PN Pekanbaru berhasil menyelesaikan perkara pidana dengan restorative justice sebanyak tiga perkara dan dua mediasi perkara perdata.
Delta berharap, dalam minggu ini juga ada penyelesaian perkara restorative justice dan mediasi di PN Pekanbaru.
Delta menyampaikan, perkembangan sistem pemidanaan saat ini lebih mengedepankan penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan pendekatan restorative justice.
Para Hakim PN Pekanbaru berkomitmen, untuk dapat melaksanakan restorative justice dan mediasi dengan tujuan tercapainya persidangan yang efektif, efisien, sederhana, cepat dan biaya ringan.
Beerikut adalah perkara pidana yang diselesaikan dengan mekanisme restorative justice oleh Hakim PN Pekanbaru, yaitu:
- Perkara pidana nomor 1146/Pid.B/2025/PN Pbr, dengan Majelis Hakim Arsul Hidayat, Aziz Muslim dan Dharma Setiawan;
- Perkara pidana nomor 1145/Pid.B/2025/PN Pbr, dengan Majelis Hakim Roni Susanta, Hendah Karmila Dewi dan Sugeng Harsoyo; dan
- Perkara pidana nomor 1096/Pid.B/2025/PN Pbr, dengan Majelis Hakim Jonson Parancis, Fitrizal Yanto dan Dedy.
- Adapun perkara perdata yang dapat diselesaikan secara mediasi, yaitu:
- Perkara perdata nomor 231/Pdt.G/2025/PN Pbr, dengan Hakim Mediator, Dedy;
- Perkara pidana nomor 292/Pdt.G/2025/PN Pbr dengan Hakim Mediator, Arsul Hidayat.
Komitmen Hakim PN Pekanbaru untuk mengedepankan penyelesaian perkara pidana dengan restorative justice dan penyelesaian perkara perdata dengan mediasi, patut diapresiasi.
Selain itu, perkara yang berhasil diselesaikan dengan restorative justice dan mediasi dapat menjadi contoh dan memotivasi para Hakim lainnya, agar dapat melakukan hal serupa untuk meningkatkan kepercayaan publik pada Mahkamah Agung dan seluruh peradilan di bawahnya.
Harapannya, komitmen dalam menjaga integritas dapat senantiasa menjadi kompas dalam melaksanakan tugas para Hakim dan aparatur peradilan.
Salam integritas.




