Menutup Tahun 2025, PN Kayuagung Putus Dua Perkara dengan Restorative Justice

Dalam pertimbangan hukumnya, pendekatan keadilan restoratif sangat diperlukan, mengingat sistem pemidanaan modern tidak lagi semata-mata bertumpu pada pelaku tindak pidana.
Suasana Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kayuagung | Foto : Dokumentasi PN Kayuagung
Suasana Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kayuagung | Foto : Dokumentasi PN Kayuagung

Ogan Komering Ilir – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menutup akhir tahun 2025 dengan capaian penting dalam penerapan keadilan restoratif sebagai bagian dari reformasi criminal justice system. Pada persidangan hari Rabu (31/12/2025) PN Kayuagung telah memutus dua perkara pidana berdasarkan pendekatan keadilan restoratif, masing-masing perkara penganiayaan dan perkara pencurian, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Perkara penganiayaan dengan terdakwa Adeta Agung Purnama, terdaftar dalam Nomor Perkara 570/Pid.B/2025/PN Kag, yang didakwa Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dituntut pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan oleh Penuntut Umum, diputus dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Sementara itu, perkara pencurian dengan terdakwa Nursamsu, terdaftar dalam Nomor Perkara 630/Pid.B/2025/PN Kag, yang didakwa berdasarkan pasal 362 KUHP dan dituntut pidana penjara selama 6 (enam) bulan, diputus dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

Kedua perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim PN Kayuagung yang terdiri dari Hakim Ketua Iqbal Lazuardi, dengan Hakim Anggota Kurnia Ramadhan, dan Eka Aditya Darmawan.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim secara konsisten mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa untuk mendukung reformasi criminal justice system, pendekatan keadilan restoratif sangat diperlukan, mengingat sistem pemidanaan modern tidak lagi semata-mata bertumpu pada pelaku tindak pidana. Sebaliknya, sistem peradilan pidana telah bergerak ke arah pemulihan kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa dalam pendekatan keadilan restoratif, seluruh pihak yang terlibat, yakni korban, terdakwa, serta pihak-pihak terkait lainnya, dilibatkan secara aktif untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Penyelesaian tersebut menekankan pada pemulihan keadaan semula (restorasi) dan bukan pada pembalasan, sehingga diharapkan mampu mencegah konflik lanjutan serta menciptakan perdamaian yang berkelanjutan di tengah masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kedua perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2024, serta tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

Sebagai penutup akhir tahun 2025, putusan-putusan ini menjadi cerminan komitmen PN Kayuagung dalam mendukung pembaruan sistem peradilan pidana nasional yang lebih humanis, responsif, dan berorientasi pada keadilan substantif. PN Kayuagung berharap penerapan keadilan restoratif dapat terus dikembangkan secara profesional dan akuntabel pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews