MARINews, Ogan Komering Ilir — Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung menjatuhkan vonis 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara kepada Adi Putra (26), terdakwa kasus penipuan terhadap seorang pengemudi ojek bernama Suhardi. Terdakwa terbukti membawa kabur dan menjual sepeda motor milik korban setelah berpura-pura meminjamnya.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kurnia Ramadhan, dalam sidang yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Subekti, Gedung PN Kayu Agung pada Rabu (3/12/2025).
Majelis Hakim dalam perkara ini terdiri dari Kurnia Ramadhan sebagai Hakim Ketua, serta Eka Aditya Darmawan dan Iqbal Lazuardi, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama 3 (tiga) tahun penjara sesuai Dakwaan Pertama Pasal 378 KUHP.
Perkara ini bermula pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 13:00 WIB. Saat itu terdakwa menggunakan jasa ojek Suhardi untuk diantar ke rumahnya di Desa Sungai Rambutan. Dalam perjalanan, terdakwa meminta berhenti di sebuah rumah makan dan keduanya sempat makan bersama sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju desa tersebut. Sesampainya di jalan lurus Desa Sungai Rambutan, terdakwa kembali meminta korban berhenti di sebuah bengkel. Di tempat itu, terdakwa meminjam sepeda motor milik Suhardi dengan alasan hendak menemui ibunya untuk mengambil uang pembayaran ojek. Setelah diberi izin, terdakwa langsung membawa kabur motor tersebut ke Palembang dan kemudian menjualnya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU karena fakta persidangan menunjukkan terdakwa pernah dihukum sebelumnya dan telah melakukan perbuatan serupa terhadap tujuh korban lain, yang mayoritas tukang ojek. Selain itu, uang hasil penjualan motor digunakan terdakwa untuk berjudi. Dengan mempertimbangkan bahwa ancaman Pasal 378 KUHP maksimal 4 (empat) tahun, majelis menilai pidana yang dijatuhkan 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan merupakan putusan yang adil dan proporsional.
Selain itu dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa tujuan pemidanaan bukanlah untuk balas dendam atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberikan pembelajaran agar terdakwa dapat menyadari perbuatannya serta agar terdakwa tersebut dapat diterima kembali kelak oleh masyarakat setelah selesai menjalani pidananya.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir karena putusan lebih tinggi dibanding tuntutan.
