PN Kayuagung Vonis Pelaku Penganiayaan Penjual Telur Gulung

Perkara bermula pada Minggu (14/9), sekitar pukul 16:00 WIB di samping Indomaret Tanjung Raja, saat terdakwa bertemu korban dan meminta rokok.
Suasana PN Kayuagung ketika hendak Menjatuhkan Vonis kepada Terdakwa | Foto : Dokumentasi PN Kayuagung
Suasana PN Kayuagung ketika hendak Menjatuhkan Vonis kepada Terdakwa | Foto : Dokumentasi PN Kayuagung

MARINews, Kayuagung — Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan kepada terdakwa yang bernama Hendri Indrawan dalam perkara penganiayaan terhadap seorang penjual telur gulung yang bernama Dedi Irawan. Perkara tersebut tercatat dalam nomor register perkara 571/Pid.B/2025/PN Kag. 

Majelis Hakim yang diketuai Iqbal Lazuardi dengan hakim anggota Kurnia Ramadhan dan Danang Prabowo Jati membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (24/12). Putusan tersebut lebih ringan 1(satu) bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Kayuagung. 

Perkara bermula pada Minggu (14/9), sekitar pukul 16:00 WIB di samping Indomaret Tanjung Raja, saat terdakwa bertemu korban dan meminta rokok. Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, terjadi cekcok mulut yang berujung korban menendang wajah terdakwa. Merasa sakit dan emosi, terdakwa mengancam korban lalu pulang ke rumahnya.

Terdakwa mengambil sebilah parang yang terletak sekitar 1 km (satu kilometer) dari lokasi dan mengenakan penutup wajah berwarna hitam sebelum kembali ke tempat korban berjualan di samping Indomaret Tanjung Raja. Dari balik dinding belakang Indomaret, terdakwa mengintai korban dan kemudian mendekatinya dari arah belakang saat korban sedang melayani pembeli.

Terdakwa kemudian mengayunkan parang dengan maksud menebas leher korban. Namun, teriakan saksi Edy Syarbaini membuat korban berbalik badan sehingga sabetan mengenai bagian atas kepala, disusul ayunan kedua yang mengenai bagian dada korban. Korban sempat berusaha melawan hingga terdakwa melarikan diri kembali ke rumahnya. Terdakwa beralasan penggunaan topeng tersebut dilakukan terdakwa untuk menghindari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan korban yang tidak memberikan rokok, disertai dengan mengolok-olok serta menendang kepala terdakwa, turut andil dalam penyebab terjadinya peristiwa penganiayaan dalam perkara tersebut, sehingga pidana yang dijatuhkan dinilai adil dan proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa.

Akibat peristiwa tersebut, korban Dedi Irawan mengalami satu luka bacok pada bagian kening dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang untuk mendapatkan perawatan medis. 

Dalam persidangan, terdakwa menyampaikan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Saya sangat menyesal dan berjanji tidak melakukannya lagi,” ujar terdakwa di hadapan Majelis Hakim dengan tertunduk lesu wajah penuh penyesalan.

Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap dan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews