Ketua MA: Apresiasi Kinerja Aparatur Peradilan

Dalam arahannya, ia menegaskan komitmen zero tolerance terhadap pelayanan transaksional serta pentingnya menjaga integritas dan marwah peradilan melalui sikap, perilaku, dan putusan yang berlandaskan hukum dan nurani.
(Foto: Pembinaan Ketua MA kepada Pimpinan Pengadilan Se-Indonesia, dokumentasi: Humas MA)
(Foto: Pembinaan Ketua MA kepada Pimpinan Pengadilan Se-Indonesia, dokumentasi: Humas MA)

Jakarta - Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung memberikan pembinaan bagi Ketua Pengadilan Tingkat Banding Dan Tingkat Pertama Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia masih dalam rangkaian Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung Tahun 2025 dengan tema "Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera", di Jakarta pada hari Selasa (10/2).

Dalam sambutan pembinaan tersebut, Ketua MA Sunarto menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi atas dedikasi dan kinerja yang telah diberikan oleh seluruh pimpinan pengadilan dalam empat lingkungan peradilan beserta seluruh aparatur peradilan, sehingga Mahkamah Agung telah mencatat berbagai capaian kinerja dan penghargaan dari berbagai bidang yang telah disampaikan kepada masyarakat melalui Laptah Mahkamah Agung.

Prof. Sunarto menyatakan patut disyukuri atas capaian kinerja Mahkamah Agung dan Badan peradilan di Bawahnya dalam tahun 2025 dan pada saat yang sama, perlu menjadi bahan refleksi bagi diri sendiri dan lembaga, karena keberhasilan tidak boleh membuat lengah dan banyaknya penghargaan jangan menjauhkan para pimpinan dan aparatur pengadilan jauh dari sikap rendah hati.
 
Ia mengingatkan dan menegaskan kembali penerapan zero tolerance terhadap segala bentuk pelayanan yang bersifat transaksional, sehingga dalam menjalankan tugas tidak boleh ada ruang, sekecil apapun, bagi kepentingan pribadi, imbalan materiil dan terhadap putusan yang dibuat oleh hakim, haruslah lahir dari kejernihan nurani, ketundukan pada hukum, dan tanggung jawab kepada keadilan itu sendiri. 

Sikap Mahkamah Agung yang terus menegaskan dan mengingatkan mengenai penerapan zero tolerance terhadap segala bentuk pelayanan yang bersifat transaksional bukan dimaksudkan untuk menakut-nakuti pimpinan dan aparatur peradilan, melainkan untuk menjaga dan melindungi kehormatan martabat lembaga.

Banyaknya survei yang mengukur integritas lembaga peradilan, data-data survei tersebut  perlu sama-sama menjadi perhatian, serta menjadi data penting bagi seluruhnya sebagai alat ukur yang objektif dalam meningkatkan dan mempertahankan kinerja dan integritas aparatur peradilan, sehingga integritas kedepannya tidak lagi bersifat normatif atau simbolik. 

Integritas harus hadir secara nyata dalam sikap, keputusan, dan perilaku sehari-hari aparatur peradilan, baik di ruang sidang maupun di luar persidangan, agar kepercayaan publik tumbuh terhadap lembaga peradilan.

Menutup pembinaan tersebut, Yang Mulia menegaskan kembali satu renungan penting, yakni marwah peradilan tidak dijaga oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh siapa yang paling mampu menjaga perilaku dan menata tutur kata.

Penulis: Andy Narto Siltor
Editor: Tim MariNews