Pengadilan Negeri Sinabang Kembali Terapkan Restorative Justice dalam Perkara Penganiayaan

Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan
Penerapan keadilan restoratif di PN Sinabang. Foto : Dokumentasi PN Sinabang
Penerapan keadilan restoratif di PN Sinabang. Foto : Dokumentasi PN Sinabang

MARINews, Sinabang - Pengadilan Negeri Sinabang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang humanis, bermartabat, dan berkeadilan dengan menerapkan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana penganiayaan dengan Nomor 22/Pid.B/2025/PN Snb atas nama terdakwa Bambang Irawan Bin Alm. Arifin Arif. 

Sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis, (16/11), dipimpin oleh Riswandy, S.H., M.H., (Ketua Majelis) dengan didampingi Anton Nursaleh Siregar, S.H., dan Derry Yusuf Hendriana, S.H., (masing-masing Hakim Anggota). 

Tuntutan Penuntut Umum dan Putusan Majelis Hakim

Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Namun, setelah mempertimbangkan seluruh fakta hukum di persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan berbeda dari tuntutan Penuntut Umum, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan, dengan masa percobaan selama 8 bulan. 

Dengan demikian, terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara, kecuali apabila melakukan tindak pidana kembali selama masa percobaan tersebut.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan”.

Namun, pertimbangan hukum majelis hakim berlandaskan pada fakta bahwa antara terdakwa dan korban telah tercapai kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh Kepala Desa Sambay dan para saksi dari pihak korban dan terdakwa. 

Terdakwa juga telah menanggung biaya pengobatan dan kebutuhan keluarga korban selama korban menjalani masa pemulihan kesehatan, karena tidak dapat menjalani aktivitas seperti biasanya, serta korban telah memaafkan perbuatan terdakwa dan memohon agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan.

Penerapan Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2024

Penerapan keadilan restoratif ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menekankan pemulihan hubungan sosial dan pemenuhan keadilan substantif bagi korban, pelaku, dan masyarakat. 

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan, bahwa tujuan utama peradilan pidana bukanlah untuk menimbulkan penderitaan bagi pelaku, melainkan mendidik, memulihkan, dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam bingkai nilai kemanusiaan dan keadilan.

Penutup

Penerapan Restorative Justice dalam perkara ini menjadi yang kedua kalinya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sinabang, setelah sebelumnya berhasil diterapkan dalam perkara pidana lain pada pertengahan tahun 2025. 

Hal ini, menunjukkan konsistensi Pengadilan Negeri Sinabang dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan substantif, kemanusiaan, dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat. 

Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Sinabang menegaskan dukungannya terhadap implementasi kebijakan Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum secara tekstual, tetapi juga menghadirkan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat Simeulue.