Perlindungan Hakim dan Keluarganya dalam Perspektif Fiqh Al-Qadha: Menjamin Keadilan dan Keselamatan

Perlindungan terhadap hakim harus dipandang bukan semata-mata sebagai isu keamanan personal, tetapi sebagai bagian integral dari sistem hukum
Ilustrasi hakim. Foto : Freepik
Ilustrasi hakim. Foto : Freepik

Dalam perspektif hukum Islam, penegakan hukum tidak hanya dipahami sebagai penerapan norma-norma positif, tetapi juga sebagai instrumen untuk merealisasikan ‘adl (keadilan) dan mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat. 

Maka, hakim (qadhi) memegang posisi sentral sebagai penjaga dan pelaksana prinsip keadilan dalam sistem peradilan Islam. 

Posisi strategis tersebut menjadikan hakim sebagai subjek yang sangat rentan terhadap berbagai bentuk ancaman, baik berupa tekanan fisik, psikologis, maupun intimidasi yang dapat menimpa dirinya dan keluarganya.

Kondisi demikian memiliki implikasi serius terhadap prinsip independensi kekuasaan kehakiman, karena gangguan terhadap rasa aman hakim secara langsung berpotensi mengganggu kebebasan dalam memutus perkara. 

Dalam konteks ini, perlindungan terhadap hakim harus dipandang bukan semata-mata sebagai isu keamanan personal, tetapi sebagai bagian integral dari sistem hukum yang menjamin tegaknya keadilan dan supremasi hukum (al-siyadah al-qanuniyyah).

Disiplin Fiqh al-Qadha’ sebagai cabang keilmuan hukum Islam secara komprehensif mengatur hak dan kewajiban hakim, termasuk aspek perlindungan terhadap keselamatan dan kehormatannya. 

Prinsip tersebut, menunjukkan keamanan hakim dan keluarganya merupakan unsur konstitutif bagi keberlangsungan fungsi peradilan yang adil, independen, dan berorientasi pada kemaslahatan publik. 

Dengan demikian, perlindungan hakim dalam perspektif hukum Islam, tidak hanya memiliki dimensi normatif-religius, tetapi juga bersifat yuridis-struktural sebagai syarat mutlak bagi tegaknya sistem peradilan yang berkeadilan.

Hak dan Tanggung Jawab Hakim dalam Perspektif Fiqh al-Qadha

Dalam sistem hukum Islam, hakim (qadhi) memiliki tanggung jawab fundamental untuk menegakkan hukum secara adil (al-adl). 

Keadilan dalam konteks ini, bukan hanya berarti kesetaraan formal di hadapan hukum, tetapi juga penegakan prinsip kebenaran substantif yang berlandaskan pada bukti, dalil syar‘i, dan hati nurani yang bersih. 

Maka, seorang hakim wajib memutus perkara berdasarkan prinsip-prinsip syariat serta fakta yang teruji, tanpa dipengaruhi oleh tekanan eksternal, baik dari pihak berperkara maupun dari kekuasaan politik dan sosial di sekitarnya.

Prinsip keadilan ini hanya dapat diwujudkan apabila hakim memiliki independensi dan integritas yang kuat. Kebebasan hakim dalam memutus perkara merupakan asas pokok dalam menjaga kemurnian fungsi kehakiman.

Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkām al-Sulthāniyyah menegaskan, Hakim yang aman dari tekanan adalah prasyarat bagi terwujudnya keadilan yang benar. 

Pandangan ini, menegaskan gangguan terhadap independensi hakim, sekecil apa pun bentuknya, dapat mengaburkan nilai keadilan yang menjadi inti dari hukum Islam.

Selain itu, perilaku dan moralitas hakim turut menentukan martabat lembaga peradilan. Integritas pribadi seorang hakim tidak hanya menjadi ukuran keimanan dan profesionalismenya, tetapi juga cerminan kredibilitas institusi pengadilan itu sendiri. 

Saat Hakim kehilangan integritas, maka kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan akan mengalami erosi yang serius. 

Dengan demikian, menjaga martabat hakim berarti menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Islam secara keseluruhan.

Namun, tanggung jawab yang besar tersebut, membawa konsekuensi terhadap tingginya tingkat risiko yang dihadapi hakim. 

Ancaman fisik, tekanan psikologis, maupun intimidasi terhadap keluarga hakim merupakan bentuk nyata dari bahaya yang dapat mengganggu independensi dan ketenangan dalam menjalankan tugas yudisial. 

Dengan demikian, perlindungan terhadap hakim harus dipandang sebagai kebutuhan yuridis sekaligus moral dalam rangka memastikan keberlangsungan sistem peradilan yang adil, independen, dan berwibawa sesuai dengan prinsip-prinsip Fiqh Al-Qadha.

Prinsip Perlindungan Hakim menurut Fiqh al-Qadha

Perlindungan terhadap hakim dalam perspektif hukum Islam tidak hanya mencakup aspek institusional, tetapi juga bersifat komprehensif yang meliputi dimensi fisik, moral, psikologis, dan sosial. 

Prinsip ini, menunjukkan keberlangsungan fungsi kehakiman yang adil dan independen, bergantung pada jaminan keamanan dan ketenangan bagi hakim dalam menjalankan tugasnya.

Pertama, perlindungan fisik menjadi dasar utama dalam menjamin pelaksanaan peradilan yang efektif.

Ibn Qudamah dalam Kitab Al-Mughni menegaskan keselamatan hakim dari ancaman fisik merupakan prasyarat bagi kelancaran proses pengadilan. 

Tanpa rasa aman, seorang hakim tidak akan mampu menjalankan tugas yudisialnya secara optimal. 

Dalam sejarah Islam, Khalifah Umar bin Khattab bahkan menempatkan pengawal bagi hakim yang menghadapi ancaman, sebagai bentuk konkret perlindungan negara terhadap aparat penegak keadilan.

Kedua, perlindungan moral dan psikologis juga memiliki posisi yang sangat penting. 

Tekanan psikologis, baik yang bersumber dari pihak eksternal maupun dari beban tanggung jawab internal, berpotensi mengganggu objektivitas hakim dalam menilai perkara. 

Al-Mawardī menegaskan ketenangan batin hakim merupakan kondisi wajib, agar keputusan yang diambil benar-benar berlandaskan keadilan dan tidak terdistorsi oleh emosi atau tekanan luar.

Dengan demikian, stabilitas moral dan psikologis merupakan bagian integral dari profesionalitas yudisial dalam Islam.

Ketiga, perlindungan terhadap keluarga hakim juga mendapat perhatian khusus dalam Fiqh al-Qadha. 

Perlindungan ini, dimaksudkan agar keluarga hakim tidak menjadi sasaran intimidasi atau ancaman yang bertujuan memengaruhi putusan. 

Keselamatan keluarga menjadi faktor penting dalam menjaga independensi hakim, karena ancaman terhadap orang terdekat dapat melemahkan keteguhan moral seorang hakim dalam menegakkan keadilan.

Studi Kasus Sejarah

Sejarah pemerintahan Islam menunjukkan perlindungan terhadap hakim telah menjadi perhatian serius sejak masa kekhalifahan awal. Praktik tersebut, menegaskan integritas dan independensi hakim merupakan unsur fundamental dalam penegakan hukum Islam yang adil.

Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, perhatian terhadap keselamatan dan ketenangan hakim tercermin dalam berbagai kebijakan beliau. 

Diriwayatkan seorang hakim di Kufah menghadapi ancaman serius akibat keberaniannya memutus perkara pajak dengan adil dan tanpa memihak kepada pejabat lokal. 

Menyadari pentingnya menjaga kebebasan hakim dalam menegakkan keadilan, Khalifah Umar segera menempatkan pengawal untuk melindungi hakim, serta memastikan keselamatan keluarganya. 

Kebijakan dimaksud, tidak hanya menunjukkan tanggung jawab negara terhadap aparat yudisial, tetapi juga mencerminkan pemahaman mendalam perlindungan fisik dan sosial merupakan syarat bagi tegaknya independensi kekuasaan kehakiman dalam Islam.

Sementara itu dalam sejarah Andalusia, praktik perlindungan terhadap hakim juga menjadi bagian dari sistem pemerintahan Islam yang berperadaban tinggi. 

Para hakim di wilayah tersebut kerap menghadapi tekanan, terutama saat menolak mengikuti keputusan penguasa yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. 

Meski demikian, otoritas pusat di Andalusia pada beberapa periode memberikan dukungan dan perlindungan, baik secara fisik maupun moral, kepada para hakim yang mempertahankan integritasnya.

Langkah tersebut, mencerminkan tanggung jawab negara dalam menjamin independensi lembaga peradilan, sekaligus memperlihatkan perlindungan terhadap hakim, bukan semata aspek keamanan personal, melainkan pilar struktural dalam menjaga supremasi hukum Islam.

Dengan demikian, praktik perlindungan terhadap hakim pada masa-masa klasik Islam, seperti di era Khalifah aUmar bin Khattab dan Andalusia, membuktikan jaminan keamanan dan independensi yudisial telah menjadi bagian integral dari tradisi hukum Islam sejak awal. 

Prinsip ini tetap relevan untuk diaktualisasikan dalam konteks sistem peradilan modern, guna memastikan hakim dapat menegakkan hukum tanpa takut, tekanan, atau intervensi pihak mana pun.

Implikasi Perlindungan Hakim terhadap Keadilan

Perlindungan terhadap hakim dan keluarganya memiliki dampak langsung terhadap kualitas dan keberlangsungan keadilan dalam suatu sistem hukum. 

Dalam perspektif hukum Islam, perlindungan bukan semata bentuk perhatian sosial, tetapi bagian integral dari mekanisme penegakan hukum yang adil (iqamat al-adl). 

Hakim yang memperoleh jaminan keamanan, baik secara fisik maupun psikologis, akan mampu menjalankan tugasnya dengan penuh objektivitas dan keteguhan moral.

Keputusan yang diambilnya tidak akan dipengaruhi oleh rasa takut, tekanan, atau ancaman, sehingga hukum dapat ditegakkan tanpa kompromi.

Lebih jauh, jaminan perlindungan terhadap hakim juga berimplikasi langsung pada integritas lembaga peradilan. Saat, hakim merasa aman dalam menjalankan tugasnya, maka kredibilitas dan wibawa pengadilan sebagai institusi penegak keadilan akan meningkat. 

Perlindungan menciptakan suasana kelembagaan yang kondusif bagi penegakan hukum yang bebas dari intervensi politik, sosial, maupun kepentingan pribadi.

Selain itu, perlindungan terhadap hakim berperan penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum. 

Masyarakat lebih yakin proses peradilan berlangsung secara adil dan tidak dipengaruhi oleh kekuatan eksternal apabila para hakimnya terbebas dari ancaman dan tekanan. 

Kepercayaan publik ini merupakan modal sosial utama bagi keberlangsungan sistem hukum yang berorientasi pada keadilan.

Dalam konteks modern, independensi hakim merupakan pilar utama penegakan hukum yang berkeadilan. Hakim yang terlindungi dari rasa takut, tekanan politik, intervensi ekonomi, maupun ancaman sosial akan mampu menegakkan hukum secara objektif dan konsisten dengan prinsip-prinsip keadilan substantif. 

Dengan demikian, dapat ditegaskan perlindungan terhadap hakim dan keluarganya bukan hanya kebutuhan fungsional, tetapi juga investasi jangka panjang bagi keberlanjutan keadilan. 

Langkah ini mencerminkan komitmen negara dan masyarakat untuk menjaga kesucian lembaga kehakiman sebagai penjaga nilai-nilai keadilan yang menjadi inti dari sistem hukum.

Kesimpulan

Perlindungan terhadap hakim dan keluarganya, bukan sekadar kewajiban moral, melainkan syarat mutlak bagi tegaknya keadilan dalam sistem hukum. 

Perlindungan tersebut mencakup aspek fisik dari ancaman kekerasan, perlindungan moral dan psikologis agar hakim dapat menjalankan tugasnya secara bebas dari tekanan eksternal, serta perlindungan terhadap keluarga agar independensi hakim tidak terganggu oleh intimidasi. 

Selain itu, negara dan masyarakat memikul tanggung jawab kolektif untuk memastikan adanya pengamanan dan dukungan yang memadai bagi para hakim. 

Maka, menjamin keselamatan hakim dan keluarganya pada hakikatnya berarti menjamin keberlangsungan keadilan dan ketertiban sosial dua pilar utama yang menjadi tujuan pokok dalam sistem hukum.

Daftar Pustaka

Al-Māwardī. Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996.
Ibn Qudāmah. Al-Mughnī. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000.
Al-Shawkānī. Nayl al-Auṭār. Beirut: Dār al-Fikr, 1995.
Al-Ṭabarī. Tārīkh al-Ṭabarī. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997.
Ibn Ḥazm. Al-Muḥallā. Kairo: Dār al-Ma‘ārif, 1998.

Penulis: Al Fitri
Editor: Tim MariNews