MARINews, Lamandau-Pengadilan Agama Nanga Bulik berhasil meraih penghargaan dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya sebagai satuan kerja berprestasi dalam implementasi e-court pada triwulan I dan triwulan II-2025.
Sertifikat penghargaan tersebut, diserahkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan diterima oleh Panitera Pengadilan Agama Nanga Bulik pada Rabu (25/6).
Adapun tingkat prosentase implementasi e-court Pengadilan Agama Nanga Bulik sepanjang 2025 berjalan adalah 100%. Hal ini berarti, seluruh perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Nanga Bulik didaftarkan secara elektronik.
Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik H. Iman Hilman Alfarisi mengucapkan rasa syukurnya atas penghargaan tersebut. Ia menuturkan, komitmen kuat dari segenap hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Nanga Bulik merupakan faktor penting diraihnya penghargaan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi kerja keras, kerja cerdas, dan komitmen dari aparatur Pengadilan Agama Nanga Bulik. Sehingga pada 2025 berjalan ini, khususnya pada triwulan I dan triwulan II, kami berhasil meraih 100% implementasi e-court, yang berujung pada penghargaan dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pengadilan Agama Nanga Bulik sudah sejak lama berkomitmen memaksimalkan implementasi e-court. Bahkan pada 2024 Pengadilan Agama Nanga Bulik termasuk tiga besar pengadilan agama dengan jumlah perkara e-court terbanyak di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Lebih jauh pada 2022, Pengadilan Agama Nanga Bulik juga dinobatkan sebagai Peringkat 6 Pengadilan Terbaik dalam pelaksanaan Peradilan Elektronik Kategori Pengadilan Agama dengan beban perkara kurang dari 250 perkara, dan menerima penghargaan langsung dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Implementasi e-court ini adalah salah satu program prioritas Badilag yang harus kita dukung. Selain itu, perkara yang didaftarkan secara elektronik juga membantu memudahkan masyarakat, terutama dari segi biaya yang lebih murah,” tutupnya.