MARINews, Nanga Bulik-Tangis haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Agama Nanga Bulik. Seorang suami yang awalnya bersikeras ingin menceraikan istrinya, berubah sikap saat dinasihati oleh hakim pada persidangan yang kedua. Pada sidang kedua tersebut, istrinya hadir dan turut mendapatkan nasihat dari Hakim Pemeriksa Perkara.
“Untuk mencapai rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, tidak cukup hanya satu pihak saja yang berusaha. Tetapi kedua belah pihak harus sama-sama berkorban untuk membahagiakan pasangannya. Suami meratukan istrinya. Istrinya pula merajakan suaminya” begitu sepenggal nasihat hakim pada persidangan tersebut.
Setelah mendapatkan nasihat dari hakim, sepasang suami istri tersebut akhirnya memutuskan untuk berdamai dan memperbaiki rumah tangganya. Si suami yang berkedudukan sebagai pemohon, akhirnya menyatakan mencabut permohonannya, dengan diamini oleh istrinya sebagai pihak termohon pada perkara tersebut.
“Ini bukan kali pertama. Setidaknya sepanjang 2025 ini, sudah ada dua perkara perceraian yang saya sidangkan berhasil dinasihati untuk kembali rukun dan damai kembali membina rumah tangganya. Kedua perkara tersebut berhasil didamaikan dan dimohonkan untuk dicabut oleh pihak Pemohon. Yang pertama pada Maret 2025, dan yang kedua pada Juni 2025 ini,” ungkap Hakim Pengadilan Agama Nanga Bulik Ahmad Rafuan.
Pada kesempatan terpisah Hakim Pengadilan Agama Nanga Bulik yang baru dilantik sebagai Hakim Pengadilan Agama Sampang Wardatul Baidho, juga menuturkan pengalamannya ketika berhasil mendamaikan para pihak yang ingin bercerai.
“Tentu ada perasaan turut senang ketika nasihat damai yang saya sampaikan berhasil merajut kembali ikatan rumah tangga yang sempat goyah” ungkapnya. Ia juga menyebutkan telah berhasil mendamaikan dua perkara perceraian pada tahun 2025 berjalan.
Menanggapi keberhasilan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik H. Iman Hilman Alfarisi turut menyampaikan rasa syukurnya ada perkara perceraian yang kembali berhasil didamaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Nanga Bulik.
Ia mengapresiasi komitmen para Hakim Pengadilan Agama Nanga Bulik untuk memaksimalkan nasihat dan upaya damai di persidangan maupun saat mediasi. Ia menambahkan, sedikitnya sudah ada empat perkara perceraian yang berhasil dirukunkan pada 2025 berjalan di pengadilan yang dia pimpin.
“Upaya tersebut sekaligus untuk mematahkan stigma Pengadilan Agama sebagai pemberi stempel cerai. Sebab tidak otomatis perkara gugatan cerai yang masuk akan dikabulkan. Semaksimal mungkin akan diupayakan untuk dinasehati agar bisa rukun kembali. Jikapun tidak bisa, maka dirukunkan kembali melalui mediasi. Jikapun tetap tidak bisa, maka perkara tersebut akan diperiksa untuk kemudian dinilai apakah gugatan cerainya layak dikabulkan atau tidak” ungkapnya.
Ia menambahkan, meskipun secara prosentase keberhasilan penasihatan oleh hakim maupun melalui mediasi untuk mendamaikan para pihak yang ingin bercerai tidak terlalu besar, namun setidaknya tetap perlu mendapatkan apresiasi.
“Semoga angka angka keberhasilan itu semakin meningkat,” tutupnya.