Laptah 2025: MA Rilis Landmark Decision

Bagian yang paling dinantikan oleh para praktisi hukum dan akademisi dalam laporan tahunan ini adalah bab mengenai Putusan Penting (Landmark Decision)
Foto Buku Laporan Tahunan MA 2025
Foto Buku Laporan Tahunan MA 2025

JAKARTA, MARINews-Usai menggelar Sidang Istimewa pada Selasa (10/2/2026), Mahkamah Agung (MA) RI bergerak cepat dalam memenuhi keterbukaan informasi publik. 

Lewat Kepaniteraan MA, laporan kinerja sepanjang tahun 2025 kini telah resmi dipublikasikan secara digital melalui situs resminya.

Langkah ini, dilakukan agar masyarakat dapat mencermati secara detail sejauh mana capaian fungsi peradilan, pengawasan, hingga transparansi anggaran yang dilakukan oleh lembaga yudisial tertinggi di Indonesia tersebut.

Kepaniteraan MA merilis dua dokumen utama, yakni Buku Laporan Tahunan MA Tahun 2025 dan Buku Ringkasan Eksekutif (Executive Summary). 
Menariknya, dokumen tersebut tersedia dalam dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, guna memudahkan akses bagi delegasi mancanegara dan pengamat hukum internasional.

Bagi masyarakat yang ingin mengaksesnya, dokumen tersebut dapat diunduh melalui tautan resmi https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/publikasi/laporan-tahunan.

Bagian yang paling dinantikan oleh para praktisi hukum dan akademisi dalam laporan tahunan ini adalah bab mengenai Putusan Penting (Landmark Decision). Bagian ini memuat deretan putusan terpilih dari masing-masing kamar di Mahkamah Agung yang dinilai memberikan terobosan hukum atau mempertegas kaidah hukum di Indonesia.

Salah satu yang mencuri perhatian dalam laporan tahun 2025 ini datang dari Kamar Perdata.

MA menyertakan Putusan Nomor 1025 PK/Pdt/2025 sebagai salah satu putusan penting. Putusan ini membawa kaidah hukum yang sangat tegas mengenai batas-batas gugatan dalam ranah perdata dan pidana.

"Bahwa hukum acara perdata tidak mengenal adanya bantahan (derden verzet) terhadap putusan perkara pidana, karena kedua bidang hukum tersebut berada dalam ranah yang berbeda," bunyi kaidah hukum dalam putusan tersebut sebagaimana dikutip dari Buku Laporan Tahunan MA Tahun 2025.

Alasan di balik pemilihan perkara ini sebagai landmark decision adalah untuk memberikan kepastian hukum dan mengakhiri perdebatan di lapangan terkait pengajuan gugatan perlawanan pihak ketiga.

MA menegaskan bahwa instrumen derden verzet (bantahan pihak ketiga) tidak dapat diajukan terhadapputusan perkara pidana.
Dengan dipublikasikannya laporan ini, Masyarakat diharapkan dapat memberikan umpan balik yang konstruktif demi mewujudkan visi "Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera".
 

Penulis: Komang Ardika
Editor: Adji Prakoso