Jika memasuki gedung instansi-instansi pemerintah tidak jarang kita menjumpai banner ataupun spanduk bertuliskan “Anda Memasuki Kawasan Zona Integritas” diiringi dengan slogan ataupun istilah tertentu, seperti Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sebenarnya apa itu Zona Integritas yang dimaksud?
Zona integritas atau kerap disingkat ZI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari gerakan reformasi birokrasi yang dicanangkan pada 2014 pada masa Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Program ini lantas diterjemahkan oleh Menteri PAN-RB periode 2014-2016, Yuddy Chrisnandi dengan diterbitkannya Permen PAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 yang mengatur tentang pedoman pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.
Dikutip dari artikel resmi Kementerian PAN-RB tahun 2015, ZI secara substansi terkait dengan pencegahan korupsi, peningkatan fungsi dan tata kelola pemerintahan, dan kepuasan publik.
Untuk mendapatkan predikat baik, maka perencanaan yang akan dijalankan pemerintah harus dikelola dan diimplementasikan dengan matang dan sebaik-baiknya.
"Ini bertujuan agar momentum ini menjadi salah satu alat pemicu bagi seluruh instansi pemerintah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi secara kongkrit, sistematis, dan berkelanjutan," ujar Yuddy Chrisnandi dalam acara Penyerahan Penghargaan Dan Laporan Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM Tahun 2015 di Bandung.
Zona Integritas merupakan program yang dicanangkan sebagai komitmen unit kerja atau instansi pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bebas dari praktik-praktik korupsi sekaligus mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam pembangunan Zona Integritas, terdapat 6 (enam) aspek yang menjadi tolak ukur dalam menilai sejauh mana suatu instansi mampu menciptakan sistem kerja yang transparan dan akuntabel.
Pertama yakni perubahan mekanisme, pola pikir, dan budaya kerja, kedua terkait penataan tatalaksana, lalu penataan sistem SDM, keempat memperkuat akuntabilitas, kelima dengan memperkuat pengawasan, dan terakhir meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pembangunan keenam aspek ini akan dinilai secara komprehensif dan berjenjang, baik oleh tim penilai dari internal instansi pemerintah itu sendiri hingga Kementerian PAN-RB.
Unit atau instansi pemerintah yang mampu memenuhi sebagian besar keenam aspek tersebut akan diberikan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) hingga Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di tingkat penilaian selanjutnya.
Pemerintah terus berupaya mendorong reformasi birokrasi efektif, dan efisien sehingga berdampak bagi masyarakat.
Bagaimana mencegah praktik korupsi melalui perbaikan tata kelola, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan akuntabilitas, serta sistem pengawasan internal sehingga terwujudnya birokrasi yang berintegritas dan berorientasi pelayanan.
Ribuan Unit Kerja Sudah Raih Predikat WBK/WBBM
Berdasarkan data Kementerian PAN-RB, sejak program ini dijalankan tercatat telah ada 15.558 unit kerja di berbagai instansi pemerintah yang telah mengusulkan diri untuk membangun Zona Integritas.
Tercatat hingga 2024 telah ada 2.302 unit kerja meraih predikat WBK, sementara 322 unit kerja telah meraih predikat WBBM.
Capaian ini merupakan wujud komitmen nyata instansi pemerintah dalam mendorong birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dikutip dari artikel resmi Kementerian PAN-RB tahun 2025, Menteri PAN-RB, Rini Widyantini menegaskan Zona Integritas tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga menjadi pemicu lahirnya perubahan-perubahan konkret yang berdampak langsung bagi masyarakat luas.
"Kita semua menyadari bahwa membangun birokrasi seperti itu bukan perkara mudah. Banyak tantangan yang kita hadapi dari luasnya area reformasi yang harus disentuh, kompleksitas masalah yang seringkali tidak terduga, hingga meningkatnya harapan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat, adil, dan manusiawi," ucap Rini Widyantini pada kegiatan Sosialisasi SE Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 di Jakarta.
Pembangunan ZI di Lingkungan MA RI
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) juga terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan pelayanan peradilan yang berkualitas melalui pembangunan Zona Integritas.
Sejalan dengan kebijakan Kementerian PAN-RB, MA RI mendorong seluruh badan peradilan di bawahnya, yakni peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara untuk berpartisipasi aktif membangun unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai pengadilan tingkat pertama maupun banding telah berhasil meraih predikat ZI, sebagai bukti adanya transformasi nyata di tubuh peradilan.
Hingga 2024, Mahkamah Agung RI telah mempunyai 243 unit kerja yang meraih predikat WBK dan 16 unit kerja yang meraih predikat WBBM.
Dikutip dari artikel resmi Mahkamah Agung RI tahun 2024, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan pembangunan ZI di lingkungan peradilan merupakan pilar dalam mewujudkan reformasi birokrasi. Hal tersebut membutuhkan komitmen internal yang kuat dalam menjunjung integritas.
“Integritas sejatinya adalah fitrah manusia. Integritas hakim dan aparatur pengadilan adalah aspek mendasar untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung sebagai badan peradilan yang agung,” Demikian dikatakan Sunarto dalam acara Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Penghargaan Pengadilan Berprestasi Tahun 2024 di Jakarta.