Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum pada kasus tindak pidana "penipuan yang dilakukan beberapa kali" yang dilakukan oleh Sartika Deasy Anggraeni binti Kamarudin selaku pemilik akun Facebook Anggraeni dan selaku admin serta moderator private grup “Arisan Ika-Boutique Tanah Grogot”
Kasus bermula ketika Sartika Deasy Anggraeni binti Kamarudin, selaku pemilik akun Facebook Anggraeni dan selaku admin serta moderator private grup “Arisan Ika-Boutique Tanah Grogot” pada 2018 sampai dengan 2019, bertempat di Ika Boutique yang beralamat di Jalan Senaken Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan rumah Terdakwa di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, membuka arisan online.
Dengan menggunakan akun Facebook “Anggraini”, terdakwa menawarkan slot arisan yang menjanjikan peserta arisan mendapatkan uang arisan. Apabila ada yang tertarik, diminta menghubungi Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa akan menjelaskan persyaratan dan jenis arisan, dengan berbagai slot a sampai dengan slot l, jumlah orang 10 sampai dengan 40 orang per kelompok dan dengan jumlah uang arisan antara Rp5.175.000 sampai dengan Rp100.000.000 dengan setoran per orang antara Rp225.000 sampai dengan Rp2.500.000 per bulannya dengan syarat yang ditentukan.
Sebelum putaran arisan selesai dan belum seluruh peserta mendapatkan uang arisan sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya, terdakwa menghentikan arisan di tengah jalan dan dinyatakan macet. Hal itu mengakibatkan peserta arisan yang telah menyetorkan iuran kepada terdakwa mengalami kerugian.
Atas kejadian tersebut, Terdakwa diproses hukum hingga ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Terdakwa didakwa oleh penuntut umum melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang unsurnya berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri. Sehingga merupakan beberapa kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang ataupun menghapus piutang.
Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan register Nomor 138/Pid.B/2023/PN Tgt, menyatakan, Terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum, dengan dasar bahwa arisan kental dengan nuansa hubungan hukum keperdataan, yang mengakibatkan, dengan tidak dilakukannya pembayaran uang arisan dari Terdakwa kepada pihak yang menang, dapat dikategorikan sebagai perbuatan ingkar janji/cidera janji (wanprestasi) dan bukan merupakan perbuatan pidana.
Maka, Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Dengan begitu, Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dengan segala akibatnya.
Penuntut umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dengan register perkara Nomor 287 K/Pid/2024, duduk sebagai Majelis Hakim Kasasi, Suharto, S.H., M.Hum., Dr. Yanto, S.H.,M.H., dan Jupriyadi, S.H.,M.Hum. yang memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum.
Yang menjadi pertimbangan majelis kasasi dalam mengabulkan permohonan ini, yakni dalam arisan online tersebut, Terdakwa mengelola hanya seorang diri. Sehingga, dapat menentukan aturan main arisan secara sepihak tanpa melibatkan peserta lain.
Terdakwa berperan sebagai bandar atau admin arisan online yang menetapkan mendapat giliran pertama kali untuk menarik uang arisan, kemudian setelahnya baru dilakukan pengundian arisan.
Selain itu, Terdakwa juga tidak mengetahui berapa jumlah yang mengikuti arisan, dan tidak memiliki catatan berapa dan kepada siapa uang arisan diberikan. Cara pembayaran yaitu, langsung menyetor dengan secara langsung ke Terdakwa ataupun lewat rekening tanpa adanya tanda bukti. Bahkan, saat terjadi permasalahan, Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang kepada anggota arisan kalau rumah Terdakwa sudah terjual, tetapi ketika rumah sudah terjual, Terdakwa belum mengembalikan uang tersebut.
Atas alasan-alasan tersebut di atas, Majelis Kasasi menyatakan, telah cukup alasan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tanah Grogot. Kemudian, Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penipuan yang dilakukan beberapa kali" sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Putusan Kasasi Nomor 287 K/Pid/2024, telah melahirkan kaidah hukum baru yang memperluas makna tindak pidana penipuan, yang kaidahnya “Perbuatan admin arisan online yang menjanjikan membayar kewajibannya namun tidak dilaksanakan merupakan tindak pidana penipuan”.
Hal tersebut berarti, meskipun arisan erat kaitannya sebagai perbuatan perdata, namun jika seorang admin arisan online yang menjanjikan membayar kewajibannya namun tidak dilaksanakan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana jika ada motif-motif yang mendahuluinya.
Putusan ini kemudian dijadikan sebagai landmark decision oleh Mahkamah Agung. Putusan ini, akan menjadi rujukan bagi putusan hakim di masa-masa yang akan datang pada perkara serupa.