Perkuat Sinergi Lintas K/L, Mahkamah Agung Hadiri Rapat Sinkronisasi Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas

Adapun dua materi yang diusung dalam rapat itu, yakni Persiapan Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Rehabilitasi Sosial Narapidana melalui Asimilasi Kerja Ketahanan Pangan.
Rapat Sinkronisiasi Penyusunan Kebijakan Pemasyarakatan. Foto : Dokumentasi Humas MA
Rapat Sinkronisiasi Penyusunan Kebijakan Pemasyarakatan. Foto : Dokumentasi Humas MA

MARINews, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Sinkronisasi Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pemasyarakatan, dengan mengundang sejumlah Kementerian/Lembaga.

Kementerian/Lembaga yang dimaksud, antara lain Mahkamah Agung yang diwakili oleh Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kejaksaan Agung, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Badan Narkotika Nasional dan sejumlah Kementerian/Lembaga Indonesia lainnya.

Adapun dua materi yang diusung dalam rapat itu, yakni Persiapan Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Rehabilitasi Sosial Narapidana melalui Asimilasi Kerja Ketahanan Pangan.

Hadir sebagai para narasumber dalam rapat yang diselenggarakan sejak 17-19 November 2025 di Grand Platinum Hotel, Jakarta, antara lain Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Dalam sambutannya, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas, Dr. Drs. Karjono Atmoharsono, S.H., M.Hum. menyatakan, rapat koordinasi ini menjadi penting.

Mengingat, tambah Karjono, persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bukan hanya mengubah sistem pemidanaan. Tetapi, juga menuntut kesiapan seluruh sektor integrated criminal justice system dalam menerapkan pidana alternatif, restorative justice serta mekanisme pengawasan dan integrasi yang lebih kuat.

Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, S.H., M.H., memberikan rekomendasi, harus adanya interkoneksi sistem data pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Teknologi Informasi (SPPTI) pada masing-masing Kementerian/Lembaga.

Selain itu, ia turut menyarankan, pentingnya peningkatan kapasitas dan profesionalitas SDM khususnya Formasi Jabatan Pemasyarakatan melalui pelatihan dan mendorong kolaborasi Kementerian Imipas dengan Pemerintah Daerah, BUMN, dunia usaha dan masyarakat dalam hal penerapan pidana kerja sosial.

Catatan Penting bagi Kementerian/Lembaga

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memaparkan sejumlah hambatan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. 

Hal itu melatarbelakangi tidak efektifnya pidana percobaan/bersyarat yang telah dijatuhkan oleh Hakim.

Pertama, adanya pandangan masyarakat bahwa pidana alternatif selain penjara tidak menimbulkan efek jera. 

Kedua, tidak ada pedoman pelaksanaan di lapangan, sehingga tidak sesuai dengan perkembangan Masyarakat. 

Ketiga, koordinasi antar Lembaga tidak terlaksana dengan baik dan masih minimnya pengaturan.

Keempat, minimnya kepercayaan masyarakat yang tidak familiar dengan pidana alternatif, sehingga ada prasangka kepada para aparat penegak hukum. 

Kelima, sarana dan prasaran yang tidak memadai, dan 

Keenam, penahanan sebagai suatu hal yang wajib bagi para aparat penegak hukum.

Rapat berlanjut pada pemaparan materi yang dibawakan oleh Kemenko Kumham Imipas, dengan menyampaikan sejumlah road map implementasi KUHP Nasional antara lain:

  1. Penyusunan regulasi turunan dan pedoman teknis pelaksanaan pidana alternatif dan pelatihan terpadu lintas sektor (Pengadilan, Kejaksaan, Polri, Bapas, Lapas) tentang asas dan prosedur KUHP baru. (Fase I 2025)
  2. Pengembangan Single Database of Corrections dan dashboard pemantauan kinerja dan pelaksanaan pilot project Asimilasi Kerja Ketahanan Pangan di Lapas dan Bapas percontohan. (Fase II 2026)
  3. Revitalisasi Lapas/Rutan dan penyiapan Griya Abhipraya di setiap kabupaten/kota dan penguatan peran Pemda dan CSR dalam mendukung pembinaan berbasis ketahanan pangan dan industri kreatif. (Fase III 2027)
  4. Evaluasi kinerja dan harmonisasi kebijakan antar K/L melalui Rakor nasional tahunan dan integrasi indikator keberhasilan implementasi KUHP dalam RPJMN 2025–2029 dan Indeks Pembangunan Hukum Nasional. (Fase IV 2028)

Selanjutnya, rapat koordinasi bergulir dengan sesi diskusi dan pemberian rekomendasi dari masing-masing Kementerian/Lembaga guna penyusunan kebijakan pemasyarakatan terkait persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan rehabilitasi sosial narapidana melalui asimilasi kerja ketahanan pangan.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews