Karawang – Pengadilan Negeri Karawang kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menjamin perlindungan hukum bagi kelompok rentan melalui pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara permohonan pengampuan, Kamis, 15 Januari 2026.
Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi nyata calon terampu, seorang penyandang disabilitas mental, sekaligus menilai kesiapan lingkungan serta pihak pemohon yang mengajukan diri sebagai pengampu.
Permohonan pengampuan tersebut diajukan oleh adik kandung calon terampu demi kepentingan perawatan dan perlindungan hak-haknya secara hukum.
Kegiatan pemeriksaan dipimpin oleh Hakim Pemeriksa Perkara, Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, dengan didampingi Panitera Pengganti Nurul Mubin, S.H., M.H. Dalam pemeriksaan tersebut, Hakim tidak hanya mencermati aspek administratif permohonan, tetapi juga menaruh perhatian besar pada kondisi faktual kehidupan sehari-hari calon terampu.
Berdasarkan peninjauan langsung di lapangan, diketahui bahwa calon terampu tinggal di rumah yang berada dalam kondisi aman, layak, dan nyaman. Lingkungan tempat tinggal dinilai mendukung kebutuhan dasar serta stabilitas psikologis yang bersangkutan.
Selain itu, terdapat sepasang suami istri yang secara aktif membantu pengurusan kebutuhan harian, termasuk pemenuhan konsumsi melalui layanan katering yang disediakan secara rutin.
Temuan-temuan tersebut menjadi bagian penting dalam menilai apakah pengampuan yang dimohonkan benar-benar dilandasi kepentingan terbaik bagi calon terampu. Fakta lapangan ini sekaligus memberikan gambaran konkret mengenai kemampuan pemohon dalam memastikan perawatan dan kesejahteraan pihak yang akan berada di bawah pengampuan.
Seluruh hasil pemeriksaan setempat akan dipertimbangkan secara saksama oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Melalui langkah ini, Pengadilan Negeri Karawang menegaskan bahwa penanganan perkara pengampuan tidak semata berorientasi pada kelengkapan formal, melainkan juga menempatkan kemanusiaan, perlindungan hak, dan kepentingan terbaik bagi penyandang disabilitas sebagai pertimbangan utama dalam proses peradilan.





