Landmark Decision: Penguasaan atas harta waris yang belum dibagikan pada masing-masing pihak yang berhak sesuai dengan porsi masing-masing adalah tidak sah dan melanggar hukum.

Dalam pertimbangannya Hakim Agung menilai bahwa Faraidh yang dilakukan oleh Judex Facti sudah tepat dan benar sudah sesuai dengan porsi masing-masing yang berhak diterima oleh ahli waris
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi Humas MA
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi Humas MA

Terdapat permohonan kasasi yang diajukan dan telah dijadikan landmark decision (putusan penting) dan yang menjadi sang pengadil adalah Dr. H. Andi Syamsu Alam. S.H. M.H. (Ketua), Prof. Dr. H. Abdul Manan. S.H. S.Ip. M. Hum., dan Dr. H. Hamdan. S.H. M.H. (Anggota), yang teregister dalam perkara nomor 402 K/AG/2013.

Dalam pertimbangannya Hakim Agung menilai bahwa Faraidh yang dilakukan oleh Judex Facti sudah tepat dan benar sudah sesuai dengan porsi masing-masing yang berhak diterima oleh ahli waris, termasuk yang memperoleh wasiat wajibah. 

Faraidh termasuk ilmu yang paling tinggi kedudukannya, karena menjabarkan mengenai harta dan pembagian harta warisan, yang juga menentukan siapa yang berhak dan ukuran/jumlah harta yang diperoleh setiap ahli waris.

Perkara tersebut bermula saat Vennie Arianie yang telah menikah secara agama Islam dengan Sudirman putra pasangan Tjahaja Fuktono (tergugat I) dengan Famiati dahulu bernama Ng Sie Hua (tergugat II), semula Sudirman penganut Agama Katholik namun mempunyai keinginan menikah dengan penggugat sehingga dia pada tanggal 8 Januari 2003 menyatakan dengan sebenarnya masuk Agama Islam dengan mengucapkan 2 Kalimat Syahadat dihadapan Kepala KUA Kec. Kapuas Kab. Sanggau yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

Sudirman memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 15.652/D/I/60/2003 tanggal 8 Januari 2003 yang tertulis pada identitas tersebut bahwa yang bersangkutan beragama Islam. 

Dari pernikahan tersebut tidak pernah dikaruniai anak, akan tetapi mempunyai orang tua yaitu Tjahaja Fuktono dan ibu bernama Famiati yang dahulu bernama Ng Sie Hua yang melakukan perkawinan di hadapan Catatan Sipil Kab. Sanggau, sebagaimana tertuang dalam akta perkawinan nomor 5/1970, tanggal 25 Mei 1970. 

Dari perkawinan, orang tua Sudirman memiliki 4 (empat) orang anak laki-laki, yaitu 1. SI FAN (tergugat III), 2. Erlite Budharto (tergugat IV), Songgo Tjahaja (tergugat V) termasuk juga Sudirman, dimana pada tanggal 15 Juni 2004 Sudirman meninggal dunia di University Hospital Singapore dan pada tanggal 16 Juni 2004 jenazah Sudirman dibawa ke Sanggau dan jenazahnya dimakamkan dengan upacara agama Kristen Protestan. 

Pernikahan Vennie Arianie (penggugat) dengan Sudirman tidak mempunyai keturunan namun memiliki ahli waris seperti halnya di atas, begitu pula telah  meninggalkan harta bersama baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak dimana sebagian objek sengketa dikuasai atau berada pada tergugat I (Tjahaja Fuktono), maka untuk mengambil hak harta tersebut Vennie Arianie mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama Sanggau.

Hal itu karena penggugat merasa yakin bahwa almarhum suami penggugat masih beragama Islam, sedang tergugat I, II, III, IV dan V adalah beragama protestan.

Putusan Pengadilan Agama Sanggau Nomor: 176/Pdt.G/2009/PA.SGU mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menetapkan ahli waris dari pewaris Sudirman yang mendapatkan wasiat wajibah bagi Tjahaja Fuktno, ayah kandung (tergugat I), Famiati, Ibu Kandung (tergugat II), Si Fan, saudara laki-laki kandung (tergugat III), Erlite Budharto, saudara laki-laki kandung (tergugat IV) dan Songgo Tjahaja, saudara laki-laki kandung (tergugat V). Vennie Arianie binti Ruslan Ramlie sebagai istri almarhum (penggugat) sebagai ahli waris dari pewaris Sudirman.

Terhadap Putusan tingkat Pertama tersebut, Tergugat I, II, III, IV dan V mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. 

Pengadilan Banding kemudian memutuskan dengan Nomor: 17/Pdt.G/2012/PTA.PTK yang amarnya menyatakan pemohon banding tergugat/pembanding dapat diterima, menguatkan putusan Pengadilan Agama Sanggau Nomor: 176/Pdt.G/2009/PA. dengan memperbaiki putusan.

Dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung mengadili dan memutuskan menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi tersebut dan menghukum para pemohon kasasi membayar biaya perkara.

Majelis Hakim Mahkamah Agung memberikan pertimbangan dengan menyatakan sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang menyebutkan bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sudah tepat dan benar dan tidak terdapat kesalahan dan kekeliruan dalam menetapkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena Penggugat dapat membuktikan bahwa objek sengketa adalah milik almarhum Sudirman yang belum dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya. 

Penguasaan oleh tergugat tidak sah dan melawan hukum. Disamping itu Faraidh yang dilakukan oleh Judex Facti sudah tepat dan benar sudah sesuai dengan porsi masing-masing yang berhak diterima oleh ahli waris, termasuk yang memperoleh wasiat wajibah.

Selanjutnya putusan ini menjadi yurisprudensi yang penting dalam pembagian ahli waris secara agama islam, sehingga dapat juga digunakan hakim lainnya yang memeriksa dan memutus perkara yang sama dengan kaidah hukumnya, serta menjadi pemahaman bagi praktisi hukum, akademisi hukum, mahasiswa hukum dan masyarakat pada umumnya.

Penulis: Andy Narto Siltor
Editor: Tim MariNews