Tok! Pertama Kalinya PN Rangkasbitung Putus Pidana Pengawasan

PN Rangkasbitung pertama kali jatuhkan pidana pengawasan dalam kasus penipuan, terdakwa tak dipenjara usai berdamai dan ganti rugi.
  • view 166
(Foto: PN Rangkasbitung pertama kalinya menjatuhkan putusan pidana pengawasan dalam perkara pidana | Dok. PN Rangkasbitung)
(Foto: PN Rangkasbitung pertama kalinya menjatuhkan putusan pidana pengawasan dalam perkara pidana | Dok. PN Rangkasbitung)

MARINews, Rangkasbitung – Pengadilan Negeri Rangkasbitung pertama kalinya menjatuhkan putusan pidana pengawasan dalam perkara pidana Nomor 23/Pid.B/2026/PN Rkb, pada Rabu (8/4/26). Persidangan perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Sophie Dhinda Aulia Brahmana bersama Hakim Anggota Fitrah Akbar Citrawan dan Murdian, dengan dibantu Panitera Pengganti Rissa Oktavia.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun dan memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

Perkara ini bermula pada 17 Mei 2017 di Kampung Tutut, Kecamatan Rangkasbitung, dimana Terdakwa menawarkan kepada korban sebidang tanah yang disebut berlokasi di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, dengan luas sekitar 8.000 meter persegi dan harga Rp50.000 per meter persegi, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp400.000.000,00. Terdakwa menyatakan kepada korban bahwa tanah tersebut merupakan miliknya dengan dasar kepemilikan berupa girik. Karena telah lama mengenal dan berteman dengan Terdakwa, maka korban kemudian menerima tawaran tersebut.

Selanjutnya pada 27 Mei 2017 Korban menyerahkan uang muka kepada Terdakwa sebesar Rp150.000.000,00 dan sehari kemudian pada 28 Mei 2017 Korban kembali menyerahkan sisa pembayaran sebesar Rp250.000.000,00 yang dibuktikan dengan kwitansi.

Namun pada Juni 2017 saat Korban menanyakan pembuatan akta jual beli kepada Terdakwa permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan yang jelas. Hingga pada Desember 2018 Korban mendatangi kediaman Terdakwa dan Terdakwa kembali berjanji akan segera mengurus akta jual beli dan menyerahkannya kepada Korban setelah selesai.

Akan tetapi hingga tahun 2022, janji tersebut tidak juga direalisasikan. Belakangan diketahui bahwa tanah yang ditawarkan kepada Korban tersebut ternyata bukan milik Terdakwa, melainkan milik orang lain. Atas peristiwa tersebut Korban kemudian melaporkan Terdakwa kepada pihak berwajib atas dugaan tindak pidana.

Selanjutnya dalam pemeriksaan di persidangan diketahui bahwa antara Terdakwa dan korban telah terjadi kesepakatan perdamaian yang dibuktikan dengan adanya surat kesepakatan perdamaian. Dalam kesepakatan tersebut Terdakwa telah memberikan ganti kerugian kepada Korban akibat perbuatannya. 

Setelah memeriksa kesepakatan perdamaian tersebut, Majelis Hakim menilai kesepakatan perdamaian tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 204 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, oleh karena itu Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan pidana terhadap Terdakwa yang diajukan Penuntut Umum di persidangan.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai oleh karena telah terdapat perdamaian antara Terdakwa dengan Korban berupa kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian Korban sebagai akibat tindak pidana Terdakwa, hal tersebut bersesuaian dengan ketentuan Pasal 204 ayat (8) KUHAP. Maka Majelis Hakim berpendapat cukup alasan untuk meringankan hukuman dan/atau dapat menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Terdakwa.

Bahwa dalam penjatuhan pidana pengawasan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 51, Pasal 54 dan Pasal 70 KUHP, dimana kondisi Terdakwa sudah lanjut usia, dan Terdakwa secara nyata dinilai benar-benar menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Setelah selesai membacakan putusan, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir sementara Terdakwa menyatakan menerima putusan, selanjutnya Ketua Majelis menutup rangkaian persidangan.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews.
 

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews