PN Bengkalis Selenggarakan Sosialisasi kepada Masyarakat, Sekaligus Canangkan Kembali Zona Integritas

Pencanangan ini dilaksanakan agar masyarakat paham bahwa Pengadilan Negeri Bengkalis bertekad menjadi lembaga peradilan yang bersih, bebas dari korupsi dan tetap mengedepankan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis.
PN Bengkalis menyelenggarakan beberapa sosialisasi kepada masyarakat, sekaligus mencanangkan kembali Zona Integritas. Foto dokumentasi PN Bengkalis
PN Bengkalis menyelenggarakan beberapa sosialisasi kepada masyarakat, sekaligus mencanangkan kembali Zona Integritas. Foto dokumentasi PN Bengkalis

MARINews, Bengkalis-Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan perlu kembali ditingkatkan di tengah badai yang menerpa lembaga ini akhir-akhir ini. Selain dengan berbagai putusan yang harus diputus secara adil untuk seluruh para pencari keadilan, diperlukan silaturahmi dan pemberian informasi yang baik kepada masyarakat melalui insan media mengenai berbagai aturan, kegiatan dan program yang sedang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB.

Demikian dikatakan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Rahardjo, S.H. dalam acara beberapa sosialisasi sekaligus kegiatan Public Campaign Pencanangan Kembali Zona Integritas yang diselenggarakan di Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis pada Selasa (4/6).

Sosialisasi pertama mengenai Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2014 yang disampaikan Hakim PN Bengkalis Manata Binsar Tua Samosir, S.H.,M.H. Pembicara menyampaikan beberapa hal yang berguna bagi para peserta yaitu, syarat-syarat apa saja yang diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh layanan hukum yang bebas biaya serta bagaimana langkah-langkah agar masyarakat dapat memperoleh layanan tersebut.

Sosialisasi kedua disampaikan oleh Ulwan Maluf, S.H.,M.H. yang merupakan Humas sekaligus Hakim PN Bengkalis dengan materi Sosialisasi Implementasi SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. 

Isi materi yang disampaikan adalah jenis-jenis informasi apa saja yang dapat masyarakat terima, baik informasi yang didapatkan langsung melalui website pengadilan atau papan pengumuman di pengadilan, ataupun informasi-informasi yang harus terlebih dahulu diajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan informasi atau dokumen tersebut.

Sosialisasi terakhir disampaikan oleh Jumari, S.T.,M.H. sebagai Sekretaris PN Bengkalis dengan materi mengenai sosialisasi aplikasi Inovasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Bengkalis. Hal menarik yang disambut antusias oleh peserta sosialisasi adalah adanya terobosan dari PN Bengkalis dengan menyediakan layanan “Pajero” Petugas Antar Jemput Pelabuhan Roro". 

Program ini bertujuan untuk memudahkan akses pencari keadilan yang datang dari Pelabuhan Roro ke kantor PN Bengkalis dan sebaliknya. Layanan ini disediakan secara gratis menggunakan kendaraan dinas roda dua. Hal ini dinilai peserta sosialisasi sebagai bentuk inovasi yang sangat berguna bagi masyarakat pencari keadilan yang datang dari daratan Sumatera menuju PN Bengkalis yang berada di pulau, sehingga memudahkan untuk akses dari Pelabuhan Roro menuju ke Pengadilan Negeri Bengkalis.

Acara ditutup dengan pencanangan kembali Zona Integritas menuju Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Pencanangan ini dilaksanakan agar masyarakat paham bahwa Pengadilan Negeri Bengkalis bertekad menjadi lembaga peradilan yang bersih, bebas dari korupsi dan tetap mengedepankan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Hadir dalam acara ini seluruh hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Bengkalis, para undangan yaitu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, para camat di Kabupaten Bengkalis, kepala cabang mitra perbankan PN Bengkalis, Bank Mandiri, Bank BSI, dan Bank BRI.

Selain itu, hadir juga para advokat yang berasal dari Kantor Hukum di wilayah Hukum PN Bengkalis, Ketua dan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis, serta para mahasiswa/I Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis.

Penulis: Ulwan Ma’luf
Editor: Tim MariNews
Copy