Karawang – Pengadilan Negeri Karawang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketiga Mengenai Kehumasan Peradilan pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas komunikasi publik dan keterbukaan informasi.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Santonius Tambunan. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya penguatan fungsi kehumasan agar pengadilan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya.
“Bimtek ini penting untuk menyesuaikan kehumasan PN Karawang dengan perkembangan zaman dan kebutuhan publik. Komunikasi yang profesional menjadi kunci membangun kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Narasumber pertama, Ishma Punawati, Pranata Humas Ahli Muda pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyampaikan materi tentang pengelolaan media sosial pengadilan. Ia menekankan pentingnya perencanaan konten yang sistematis, konsisten, dan berorientasi pada edukasi publik.
Menurutnya, media sosial merupakan sarana strategis untuk membangun citra lembaga sekaligus menyampaikan informasi hukum secara bertanggung jawab.
Sementara itu, narasumber kedua, Riki Perdana Raya Waruwu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, mengingatkan pentingnya peran juru bicara sebagai representasi lembaga peradilan di hadapan publik.
Ia menegaskan bahwa juru bicara harus memahami prinsip-prinsip kehumasan, seperti objektivitas, responsivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
“Juru bicara adalah wajah peradilan. Setiap informasi yang disampaikan harus mencerminkan integritas dan menjaga marwah lembaga,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta aktif membahas pengelolaan informasi publik, penulisan berita pengadilan, serta etika komunikasi yudisial.
Melalui Bimtek Kehumasan Peradilan ini, Pengadilan Negeri Karawang menegaskan komitmennya dalam membangun sistem komunikasi publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.





