MARINews, Ogan Komering Ilir – Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung menegaskan komitmennya menghadirkan peradilan yang lebih manusiawi dengan menerapkan pendekatan restorative justice dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Genio di halaman Masjid Baiturrahman, Pasar 2 Kayu Agung.
Perkara ini menimpa Wargo (69), yang kehilangan kendaraannya saat melaksanakan salat Isya. Terdakwa, Muhamad Ari (30), kemudian diproses hukum dengan nomor perkara 338/Pid.B/2025/PN Kag. Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan pidana 1 tahun penjara.
Dalam sidang putusan pada 24 September 2025, majelis hakim yang diketuai Iqbal Lazuardi dengan anggota Eka Aditya Darmawan dan Kurnia Ramadhan, menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara.
Namun, yang menjadi sorotan adalah kesepakatan restorative justice yang dicapai pada 26 Agustus 2025. Melalui berita acara yang ditandatangani terdakwa, korban, jaksa, dan majelis hakim, kedua belah pihak memilih jalur pemulihan dengan menitikberatkan pada pengembalian keadaan semula, bukan sekadar pembalasan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan, penerapan restorative justice adalah bagian dari reformasi sistem peradilan pidana. Pemidanaan tidak lagi hanya fokus menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kepentingan korban serta tanggung jawab moral pelaku terpenuhi. Proses ini, menurut hakim, melibatkan semua pihak untuk mencari keadilan yang seimbang.
Meski demikian, majelis menekankan bahwa kesepakatan restorative justice tidak menghapus tanggung jawab pidana.
“Kesepakatan hanya dapat dijadikan pertimbangan yang meringankan,” tulis majelis hakim dalam putusannya.
Oleh karena itu, pidana 1 tahun penjara dipandang sepadan dengan kesalahan terdakwa sekaligus tetap memberi manfaat hukum bagi masyarakat.
Putusan ini menjadi bukti bahwa peradilan tidak hanya hadir untuk menghukum, melainkan juga memulihkan, menghadirkan harapan baru bagi wajah hukum yang lebih berkeadilan dan manusiawi.