PN Makassar Luncurkan Aplikasi ‘SIPAKAINGE’ Bersama Disdukcapil

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar instansi guna meningkatkan akses pelayanan hukum bagi masyarakat melalui inovasi layanan berbasis digital melalui aplikasi “SIPAKAINGE”.
(Foto: PN Makassar Luncurkan Aplikasi ‘SIPAKAINGE’ Bersama Disdukcapil | Dok. PN Makassar)
(Foto: PN Makassar Luncurkan Aplikasi ‘SIPAKAINGE’ Bersama Disdukcapil | Dok. PN Makassar)

MARINews, Makassar – Pengadilan Negeri Makassar resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (14/04/2026).

Kerjasama dilakukan dalam upaya meningkatkan akses pelayanan hukum bagi masyarakat melalui inovasi layanan berbasis digital melalui aplikasi “SIPAKAINGE”. 

Aplikasi ini memungkinkan integrasi layanan antara pengadilan dan Disdukcapil, sehingga proses administrasi dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat, dan transparan.

Kerja sama ini difokuskan pada penyederhanaan proses layanan hukum terkait permohonan penetapan pengadilan, khususnya dalam hal perubahan dan perbaikan nama serta penetapan akta kematian. 

Inisiatif ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan yang memerlukan dasar hukum dari pengadilan.

Ketua Pengadilan Negeri Makassar, I Wayan Rumega, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam menghadirkan pelayanan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa layanan hukum dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Dengan adanya kerja sama ini, proses yang sebelumnya memakan waktu dan tenaga dapat menjadi lebih sederhana dan efisien,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini selaras dengan program Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memperluas akses keadilan (access to justice), khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.

Di sisi lain, Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muh. Hatim, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif tersebut. 

Ia menilai bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar instansi guna memberikan pelayanan publik yang lebih optimal, khususnya dalam bidang administrasi kependudukan.

Pelaksanaan program ini didukung oleh anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), melalui kegiatan sidang di luar gedung pengadilan serta layanan perkara prodeo. 

Dengan demikian, masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh layanan hukum tanpa dikenakan biaya.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan masyarakat Kota Makassar dapat merasakan manfaat nyata berupa kemudahan akses, percepatan layanan, serta kepastian hukum dalam mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan.(*)


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Rahmi Sahabuddin
Editor: Tim MariNews