Sanggau – Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan kembali membuahkan hasil. Perkara perdata sengketa tanah yang diperiksa di Pengadilan Negeri Sanggau resmi berakhir setelah para pihak sepakat berdamai dan Penggugat mencabut gugatannya.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 81/Pdt.G/2025/PN Sag tersebut sebelumnya diajukan oleh DT selaku Penggugat terhadap SAS, SS, dan PT SMS sebagai Para Tergugat. Gugatan didaftarkan pada Desember 2025 dan memasuki tahapan awal persidangan.
Sesuai ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim menunjuk Ariwisdha Nita Sahara, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, sebagai mediator. Proses mediasi kemudian dijalankan dengan menghadirkan seluruh pihak yang berperkara.
Hasilnya, pada (26/1/2026), para pihak berhasil mencapai Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani di hadapan mediator. Dalam kesepakatan tersebut, para pihak sepakat menyelesaikan sengketa tanah secara musyawarah, termasuk pengakuan dan pembagian hak atas objek tanah sengketa, pembaruan dokumen pertanahan, serta pengaturan hubungan hukum lanjutan antar pihak.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan perdamaian tersebut adalah kesepakatan para pihak untuk mengakhiri perkara dengan mencabut gugatan yang sedang diperiksa di pengadilan.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada persidangan tanggal(26/1/2026), Penggugat secara lisan menyatakan pencabutan gugatan di hadapan Majelis Hakim.
Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan bahwa pencabutan gugatan dilakukan sebelum perkara memasuki tahap jawaban, sehingga sesuai Pasal 271 Rv, pencabutan dapat dilakukan tanpa memerlukan persetujuan Para Tergugat. Atas dasar itu, permohonan pencabutan gugatan dinilai beralasan menurut hukum.
Dalam penetapannya yang dibacakan pada (28/1/2026), Majelis Hakim mengabulkan pencabutan gugatan, memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara perdata, serta membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar 217 ribu rupiah.
Berakhirnya perkara ini, menegaskan mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen efektif dalam penyelesaian sengketa perdata. Keberhasilan mediator mendorong dialog dan kesepakatan damai menunjukkan bahwa penyelesaian berbasis musyawarah mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan baik para pihak.
Putusan ini, sekaligus menjadi contoh konkret bahwa pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai tempat memutus perkara, tetapi juga sebagai ruang mencari solusi yang adil, damai, dan bermartabat bagi para pencari keadilan.





