MARINews, Wamena – Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan berhasil menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara pidana pencurian motor yang dilakukan oleh AE, seorang laki-laki berusia 31 tahun dan OH, seorang laki-laki berusia 50 tahun.
Dalam proses persidangan yang digelar pada hari Selasa, 16 September 2025, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara pihak korban dengan terdakwa OH.
Sedangkan untuk terdakwa AE telah lebih dahulu mencapai kesepakatan perdamaian dengan pihak korban pada tingkat pemeriksaan sebelumnya.
Persidangan dalam perkara pidana Nomor 56/Pid.B/2025/PN Wmn ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syahrial Yahya Budi Harto yang didampingi oleh Dean Cakra Buana Ginting dan Gerry Geovant Supranata Kaban, masing-masing sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh Andi Nuruk sebagai Panitera Pengganti.
Setelah mencermati isi kesepakatan perdamaian, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa kesepakatan tersebut tidaklah bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan, sehingga dapat diterima sebagai bahan pertimbangan dalam mengadili perkara tersebut.
Meskipun telah mencapai perdamaian, Majelis Hakim menekankan bahwa dengan adanya perdamaian tidak serta-merta menghapus kemungkinan penjatuhan pemidanaan terhadap para terdakwa apabila nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Acara sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan, namun Penuntut Umum menyatakan belum siap.
Oleh karena itu, Majelis Hakim sepakat untuk menunda persidangan guna memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum menyusun tuntutannya sekaligus menutup jalannya sidang.