Rumah Terbakar Hingga Penusukan, Alarm Bagi Pengamanan Hakim di Luar Sidang

Setelah rumah seorang hakim di Medan terbakar pada awal November 2025, sebelumnya seorang hakim Pengadilan Agama Batam juga menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal pada Maret 2025.
Ilustrasi keamanan untuk hakim. Foto : Ilustrasi oleh penulis
Ilustrasi keamanan untuk hakim. Foto : Ilustrasi oleh penulis

MARINews, Jakarta - Serangkaian peristiwa menimpa Hakim dalam beberapa waktu terakhir di tahun 2025. 

Setelah rumah seorang hakim di Medan terbakar pada awal November 2025, sebelumnya seorang hakim Pengadilan Agama Batam juga menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal pada Maret 2025.

Rumah Hakim PN Medan Terbakar

Peristiwa kebakaran terjadi di kediaman hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, pada Selasa (4/11). 

Rumah itu dilaporkan terbakar sekitar pukul 10.43 WIB saat Khamozaro tengah menunaikan tugas memimpin persidangan.

Api melahap bagian kamar utama. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun sejumlah dokumen penting milik hakim hangus terbakar hanya menyisakan sehelai pakaian yang dikenakannya.

Khamozaro diketahui saat itu tengah menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Sumatera Utara. 

Hakim kelahiran Nias itu merupakan ketua majelis hakim perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.

Terkait potensi keterkaitan hal tersebut Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. mendorong pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hakim Pengadilan Agama Batam Ditusuk

Beberapa bulan sebelumnya, peristiwa tak kalah mengejutkan terjadi di Kota Batam. Seorang hakim Pengadilan Agama Batam, Gusnahari, diserang dan ditusuk oleh orang tak dikenal pada Kamis (6/3) pagi ketika hendak berangkat kerja.

Kejadian berlangsung di Perumahan Cipta Garden, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang sekitar pukul 07.00 WIB saat korban berjalan menuju mobilnya yang terparkir sekitar 100 meter dari rumah, dua pelaku mendekat dan salah satunya langsung menyerang dengan senjata tajam hingga melukai lengan korban. 

Usai kejadian, pelaku kabur menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan sebelumnya.

Atas kejadian tersebut, Gusnahari telah membuat laporan polisi ke Polresta Balerang tertanggal 6 Maret 2025 dengan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Alarm Pengamanan Hakim

Dua insiden ini menambah panjang daftar ancaman yang menimpa aparatur peradilan di Indonesia. Baik penusukan di Batam maupun kebakaran rumah hakim di Medan menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan terhadap hakim di luar ruang sidang.

Padahal jaminan keamanan hakim dalam menjalankan tugas telah dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Baik dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah.

Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menerangkan Negara menjamin keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Aturan itu diturunkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim sebagaimana telah diperbaharui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 menyebutkan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim salah satunya ialah jaminan keamanan. 

Pada Pasal 2 ayat (2) dan (3) dijabarkan jaminan keamanan meliputi tindakan pengawalan dan perlindungan terhadap keluarga serta jaminan keamanan didapatkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau petugas keamanan lainnya.

Namun pada implementasinya kini belum ada jaminan keamanan yang melekat bagi hakim, hanya sebatas pengamanan petugas keamanan di lingkungan kantor sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum PP IKAHI, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung Kamis (6/11).

"Tapi realisasinya sekarang ini, hakim hanya diamankan oleh sekuriti kantor kalau dia sedang berada di kantor. Kalau di rumah tidak ada sama sekali pengamanan," ujar Dr. Yasardin.

Persoalan keterbatasan SDM dan tugas kepolisian yang banyak mengakibatkan belum berjalan secara optimalnya jaminan keamanan hakim, pengamanan dari kepolisian ada ketika ada permintaan khusus terlebih dahulu.

"Kecuali ada ancaman misalnya kita minta kepada kepolisian agar mengamankan. Itu baru ada pengamanan biasanya dan itu insidentil." tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP IKAHI turut mendorong penyusunan konsep jaminan keamanan bagi hakim melalui RUU Jabatan Hakim yang saat ini tengah berproses di Komisi III DPR

“Kami tentu sangat prihatin dan menyayangan musibah ini dan berharap kondisi saat ini bisa menjadi alasan kuat untuk segera merealisasikan konsep pengamanan hakim yang ada pada RUU Jabatan Hakim yang sekarang sudah berada di Komisi III.” ungkapnya.

Menurutnya hal ini krusial agar hakim sebagai penegak keadilan dapat menjalankankan tugasnya dengan perasaan aman.

“Hal ini penting supaya para hakim atau kolega kami para hakim di seluruh Indonesia dapat dengan tenang bekerja tanpa ada tekanan dan ketakutan dalam menyelesaikan perkara.” ujarnya.

Penulis: Satria Kusuma
Editor: Tim MariNews