Sekretaris MA RI Pimpin Sesi Kedua Pembinaan Panitera Pengadilan se-Indonesia, Cek Poin Pembinaannya

Ia menjelaskan, panitera pengadilan seluruh Indonesia, dapat menjadi contoh kepatuhan penggunaan pakaian dinas.
Sekretaris MA memberikan pemaparan dalam pembinaan panitera pengadila. Foto : Dokumentasi Biro Hukum dan Humas MA
Sekretaris MA memberikan pemaparan dalam pembinaan panitera pengadila. Foto : Dokumentasi Biro Hukum dan Humas MA

MARINews, Jakarta - Sesi kedua pembinaan Panitera Pengadilan empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia yang dipimpin Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H., M.H. dan Para Eselon I Mahkamah Agung RI menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, Jumat siang (31/10).

Sekretaris Mahkamah Agung RI, menyampaikan beberapa kebijakan Mahkamah Agung RI, yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan seluruh Indonesia, antara lain kebijakan penggunaan seragam di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya.

“Telah diterbitkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 117/SEK/HK1.2.5/I/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pakaian Dinas Bagi ASN di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dalam ketentuan dimaksud, telah diatur penggunan pakaian dinas kemeja putih, pakaian dinas harian, pakaian dinas seragam batik MA (PDSBMA), dan pakaian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah,” terang Mantan Kepala Badan Pengawasan MA RI.

Ia menjelaskan, panitera pengadilan seluruh Indonesia, dapat menjadi contoh kepatuhan penggunaan pakaian dinas tersebut dan mengingatkan agar aparatur teknis lainnya, yang menjadi tanggung jawabnya untuk melaksanakan aturan penggunaan pakaian dinas di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya.

Dalam pembinaan tersebut, Sugiyanto juga menerangkan pengangkatan jabatan teknis kepaniteraan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2025.

“Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris MA RI tersebut, adanya potensi untuk mutasi/peralihan dari jabatan ASN, ke jabatan tenaga teknis sebagai pengembangan talenta dan karier pegawai,” ujar Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimaksud.

Sekretaris Mahkamah Agung RI menambahkan Pegawai ASN yang diusulkan untuk menjadi tenaga teknis wajib mendapatkan izin dari Sekretaris MA selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Saat ini, Mahkamah Agung RI juga sedang menyusun standarisasi ruang Sidang Pengadilan (Strada Dilan), agar dapat mewujudkan layanan persidangan yang bermartabat, inklusif, serta berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan, maupun stakeholders pengadilan”, jelas Mantan Ketua Pengadilan Negeri Klaten tersebut.

Di akhir paparan pembinaan, Sekretaris Mahkamah Agung RI, juga menyampaikan perjuangan peningkatan kesejahteraan panitera, juru sita dan juru sita pengganti seluruh Indonesia, yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, di mana saat ini sedang dalam pembahasan Kementerian terkait.

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews