MARINews, Mempawah - Pada Rabu (8/04/2026), Hakim pada Pengadilan Negeri Mempawah menjatuhkan putusan berupa pidana pengawasan terhadap Terdakwa dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut dengan register perkara Nomor 6/Pid.B/2026/PN Mpw.
Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Rezki Fauzi, S.H., dengan Andi Bungawali Anastasia, S.H., dan Fajar Nuriawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Pada lanjutan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa dengan syarat umum dan syarat khusus yang ditetapkan dalam putusan.
Syarat umum berupa Terdakwa tidak akan atau tidak boleh melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 3 tahun.
Syarat Khusus berupa Terdakwa harus membayar ganti kerugian uang sejumlah Rp18.021.539,00 (Delapan Belas Juta Dua Puluh Satu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) kepada Korban yaitu CV. Tri Jaya Mulia, dengan cara mencicil sejumlah Rp600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya pada tanggal 5 sampai dengan tanggal 10, selama 2 (Tahun) dan 6 (Enam Bulan) sampai lunas, terhitung mulai Bulan Maret 2026 sesuai Kesepakatan Damai.
“Pidana Pengawasan tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan antara Terdakwa dengan Korban telah sepakat berdamai dalam Mekanisme Keadilan Restoratif yang difasilitasi oleh Majelis Hakim sesuai Pasal 204 Ayat (8) KUHAP, dan kesepakatan itu telah dituangkan secara tertulis,” ungkap Majelis Hakim dalam putusannya.
“Syarat khusus yang diterapkan dianggap dapat memberikan manfaat, baik bagi Terdakwa agar mampu mengganti kerugian Korban maupun bagi Korban agar kerugian yang diderita dapat kembali, dan menghindarkan dari upaya pembalasan” tambah Majelis Hakim.
Perkara ini bermula dari Terdakwa yang menggelapkan dana tagihan milik CV. Tri Jaya Mulia sejumlah Rp18.021.539,00 (Delapan Belas Juta Dua Puluh Satu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), yang mana Terdakwa bekerja sebagai Salesman pada CV tersebut dan menerima gaji dari pekerjaannya. Uang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan pribadi Terdakwa.
Penuntut Umum dalam surat tuntutan sebelumnya, menuntut Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana ketentuan Pasal 488 Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Terhadap putusan yang diucapkan tersebut, Terdakwa menyatakan menerima putusan yang diberikan, sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews





