Sidang Perkara Senpi Rakitan di PN Pulau Punjung: JPU Hadirkan Saksi Fakta

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan memiliki, membawa, atau menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa hak.
Pengadilan Negeri Pulau Punjung menggelar persidangan perkara tindak pidana senjata api ilegal atas nama terdakwa Heri alias Heri bin Suparman pada Selasa (8/7/2025). Foto dokumentasi PN Pulau Punjung.
Pengadilan Negeri Pulau Punjung menggelar persidangan perkara tindak pidana senjata api ilegal atas nama terdakwa Heri alias Heri bin Suparman pada Selasa (8/7/2025). Foto dokumentasi PN Pulau Punjung.

MARINews, Dharmasraya-Pengadilan Negeri Pulau Punjung kembali menggelar persidangan perkara tindak pidana senjata api ilegal atas nama Terdakwa Heri alias Heri bin Suparman. Perkara ini, teregister dengan Nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN Plj dan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi pada persidangan Selasa (8/7). 

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dedy Agung Prasetyo, S.H. sebagai Hakim Ketua, serta Tedy Rinaldy Santoso, S.H. dan Iqbal Lazuardi, S.H. sebagai Hakim Anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi fakta yang menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan.

Dalam sidang di PN Pulau Punjung, Ketua Pemuda setempat yang bernama Bakri, memberikan kesaksian kunci terkait penangkapan terdakwa kasus senjata api rakitan. Ia menyaksikan langsung proses penangkapan dan penggeledahan oleh Polres Dharmasraya pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di rumah terdakwa di Jorong Sungai Lomak, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Saat penggeledahan, sejumlah senjata api rakitan ditemukan sebagai barang bukti dan diduga kuat dimiliki tanpa izin resmi.

Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan barang bukti dalam persidangan, antara lain:

- 2 (dua) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis gobok warna hitam,

- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis gobok warna kuning,

- 6 (enam) butir peluru yang terbuat dari timah,

- 1 (satu) kantong bubuk arang, yang digunakan sebagai bahan campuran dalam pembuatan bubuk mesiu.

- 1 (satu) buah batu yang berlobang dibagian tengahnya untuk menumbuk dan membentuk peluru timah;

Barang bukti tersebut diperlihatkan langsung di hadapan Majelis Hakim dan para pihak. Sidang berlangsung terbuka untuk umum dan berjalan dengan tertib.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan memiliki, membawa, atau menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa hak, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama dua-puluh tahun.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (10/7) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews