Supremasi Hukum sebagai Pilar Stabilitas dan Kesejahteraan Ekonomi

Materi BSDK MA tekankan kaitan hukum dan ekonomi, dorong hakim hasilkan putusan berkeadilan yang responsif terhadap dinamika ekonomi global.
(Foto: Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, S.E., M.Sc., Isi Materi Pendidikan Filsafat dan Keadilan | Dok. Derry Yusuf Hendriana)
(Foto: Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, S.E., M.Sc., Isi Materi Pendidikan Filsafat dan Keadilan | Dok. Derry Yusuf Hendriana)

Marinews, Jakarta – Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer dan tata Usaha Negara, Ad Hoc Indonesia yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Strajak Diklat Hukum Dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI pada hari Jumat (10/4) diisi oleh narasumber Bhima Yudhistira Adhinegara, S.E., M.Sc., Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dengan tema “Membangun Indonesia Sejahtera: Transformasi Ekonomi dan Peradilan Bersih.” Materi yang disampaikan oleh narasumber merupakan materi yang sangat penting bagi para hakim, karena mampu membuka cakrawala berpikir yang lebih luas dalam memahami keterkaitan antara hukum dan ekonomi. 

Bhima memaparkan, seiring perkembangan zaman, hubungan antara hukum dan ekonomi semakin erat, dimana hukum difungsikan sebagai sarana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ”Kondisi lonjakan harga minyak global saat ini yang menjadi sinyal kuat terjadinya tekanan ekonomi yang serius. Harga berbagai produk energi saat ini mengalami kenaikan tajam dalam waktu yang relatif singkat,” ujar Bhima.

Lebih lanjut, Bhima menegaskan, ”kenaikan harga minyak tersebut bukan hanya berdampak terhadap gangguan rantai pasok energi dunia, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap perekonomian domestik. Kenaikan harga plastik, kenaikan harga pangan, kenaikan harga pupuk yang dimana saat ini pengiriman pupuk dari timur tengah sudah dihentikan.”

Menurut Bhima, perubahan perilaku masyarakat dan dunia usaha dalam mengelola keuangan saat ini semakin unik. Saat ini ada kecenderungan pergeseran masyarakat menyimpan uangnya simpanan bukan lagi ke deposito atau obligasi akan tetapi ke dalam bentuk giro. Bhima menilai bahwa kondisi ini mencerminkan sikap kehati-hatian (precautionary behavior) yang meningkat di tengah tekanan ekonomi global dan domestik. Ketidakpastian yang tinggi mendorong masyarakat untuk menjaga cadangan kas agar dapat digunakan sewaktu-waktu.

”Kondisi Indonesia saat ini merupakan momentum penting dalam transformasi ekonomi. Ini menjadi saat yang tepat untuk mendekatkan seluruh kebijakan, proses peradilan, serta putusan hakim pada konsep politics of livelihood, yakni mengarahkan setiap kebijakan dan tindakan pada aspek-aspek yang berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, setiap keputusan yang diambil tidak hanya bernilai normatif, tetapi juga memiliki implikasi nyata terhadap penciptaan lapangan kerja, stabilitas harga kebutuhan pokok, serta pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.

Di Indonesia muncul fenomena tax buoyancy negatif, yaitu ada ketidaksesuaian antara pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan penerimaan pajak. Indonesia memiliki rasio penerimaan pajak yang masih rendah. Bhima menyampaikan bahwa apabila dirinya berada pada posisi sebagai pengambil kebijakan, maka dirinya akan memilih untuk memperkuat kebijakan subsidi energi, memastikan bahwa proses transisi energi berjalan dengan baik dan berkelanjutan,  dan penguatan supremasi hukum dengan peningkatan kesejahteraan hakim serta kualitas peradilan.

Bhima menyampaikan bahwa dalam kondisi ekonomi saat ini, beban kerja hakim akan meningkat secara signifikan, baik dalam perkara perceraian, administrasi negara, administrasi bisnis, maupun persaingan usaha. Hal ini tidak terlepas dari tekanan ekonomi objektif yang sedang dihadapi masyarakat. Dalam situasi tersebut, Bhima menegaskan bahwa supremasi hukum akan menjadi pilar terakhir yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. 

Bhima juga menekankan bahwa setiap putusan hakim tidak hanya harus memiliki dasar filosofis semata, tetapi juga harus memuat pertimbangan filosofis ekonomi dan geopolitik, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar menjadi putusan yang berkualitas.


Untuk mendapatkan Barita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews