Prof. Anhar Gonggong: Hakim Bukan Alat Kekuasaan, Melainkan Penegak Keadilan

Sejarah jadi kunci nalar hakim: Prof. Anhar Gonggong tekankan putusan hukum harus pahami masa lalu demi wujudkan keadilan masa kini dan depan.
(Foto: Prof. Anhar Gonggong Isi Materi Pendidikan Filsafat dan Keadilan | Dok. Derry Yusuf Hendriana)
(Foto: Prof. Anhar Gonggong Isi Materi Pendidikan Filsafat dan Keadilan | Dok. Derry Yusuf Hendriana)

Marinews, Jakarta - Pada sesi ketiga hari kedua Pendidikan Filsafat dan Keadilan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Selasa (8/4), Prof. Anhar Gonggong hadir bersama Irvan Mawardi. Sebagai pembuka, Irvan Mawardi menyampaikan, “Hukum tidak bisa terlepas dari teks, tidak bisa terlepas dari sejarah. Bagaimana hakim mengonstruksi nalar sejarah dalam pertimbangan hukumnya?”

Dalam pemaparannya, Prof. Anhar memberi kalimat pemantik untuk diskusi jujur, “Ketika orang berbicara tentang sejarah, sering kali pemahaman kurang tepat, yaitu menganggap sejarah berhenti di masa lampau. Padahal, kesalahannya terletak pada anggapan bahwa masa lalu tidak berkaitan dengan masa depan. Sesungguhnya tidak ada masa kini tanpa masa lalu, dan tidak ada masa lalu tanpa masa kini.”

Periode Sejarah Indonesia

Sejarah Indonesia terbagi dalam dua masa: masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Selama dijajah, bangsa Indonesia mengalami dua sistem penindasan yang saling bekerja sama, yaitu sistem pemerintahan feodal yang otoriter dan sistem kolonialisme. Belanda menjajah secara tidak langsung, dengan memanfaatkan kerajaan-kerajaan feodal dan orang-orang Tionghoa yang menguasai ekonomi rakyat.

Memasuki awal abad ke-20, muncul tokoh-tokoh terpelajar seperti Soekarno, Cokroaminoto, Hatta, dan Syahrir. Bersama berdirinya organisasi Budi Utomo, mereka memulai gerakan untuk melepaskan Indonesia dari cengkeraman kolonialisme dan menuju kemerdekaan.

Pemimpin Terdidik dan Tercerahkan

Masa lalu Indonesia dibentuk oleh para pemimpin terdidik dan tercerahkan. Saat ini, tipe pemimpin seperti itu sulit ditemukan, sehingga muncul pertanyaan: masih adakah pemimpin yang mampu melampaui kepentingan dirinya sendiri? Negara Indonesia lahir berkat pemimpin dengan karakter demikian.

Dalam kesempatan ini, Prof. Anhar menyampaikan kepada para hakim dari empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI, “Tugas hakim adalah tugas mulia untuk menegakkan hukum sesuai negara hukum, bukan menjadi alat kekuasaan negara.”

Masa Depan Bangsa Indonesia

Prof. Anhar mengajukan pertanyaan, bagaimana menerjemahkan dan menerapkan keadilan? Ia menekankan bahwa kita tidak bisa hidup di masa kini tanpa landasan masa lalu, karena sejarah adalah kekuatan yang membuat seseorang bisa duduk sebagai hakim di Mahkamah Agung.

Menurutnya, masa depan Indonesia harus mengikuti pemikiran para pendiri bangsa dengan berlandaskan pengalaman masa lalu dan kenyataan saat ini. Rumusan masa depan harus dimaknai melalui Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila. Para pendiri bangsa bukan hanya memahami masa lalu, tetapi juga masa depan dan dunia, sehingga dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat frasa “ikut menertibkan ketertiban dunia.”

Lebih lanjut Prof. Anhar menyampaikan: “Menjadi bangsa merdeka bukan sekadar merdeka, tetapi ada tujuan yang harus kita capai.” Ia menilai persoalan utama Indonesia adalah belum sepenuhnya memahami UUD 1945 dan Pancasila. Jika ingin menjadi negara hukum, hukum harus diterjemahkan sebagai keadilan.

Prof. Anhar juga mengajak para hakim untuk berani berbeda pendapat dan jujur dalam melihat fakta. Ia menegaskan: dalam sejarah, kebenaran tidak akan pernah ditemukan melalui ketidakjujuran.

Cita-Cita Pendiri Bangsa

Prof. Anhar menegaskan bahwa masa depan Indonesia sudah dipikirkan oleh para pendiri bangsa dan dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 serta Pancasila. Karena itu, para pemimpin sekarang seharusnya membuat kebijakan sesuai dengan dasar tersebut. Ia menyinggung situasi geopolitik dunia, seperti perang Rusia–Ukraina dan konflik Amerika–Israel vs Iran, lalu bertanya: “Apakah ada ruang bagi seorang presiden Indonesia yang memiliki politik bebas aktif, tidak berpihak pada negara manapun, karena konstitusi Indonesia mengharuskan ikut menertibkan situasi dunia saat ini?”

Ia juga menyebutkan bahwa dalam sejarah, ada tiga masalah utama yang dihadapi suatu negara: kelaparan, penyakit, dan perang. Menurutnya, peradaban Indonesia seharusnya menuju peradaban yang merdeka, di mana pemerintah dan masyarakat berusaha menghapus kemiskinan, penyakit, dan perang.

Prof. Anhar menambahkan, “Peradaban bangsa Indonesia seharusnya menuju peradaban keindonesiaan yang merdeka. Peradaban yang akan kita tuju ke depan adalah peradaban manusia merdeka, di mana kita mampu hidup bersama sebagai bangsa, negara kita hidup sejahtera sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila.”

Penutup

Menutup sesi diskusi, Prof. Anhar berpesan kepada para hakim: “Bangun keberanian anda untuk jujur dan ciptakan kesediaan diri anda menjadi seorang beragama yang baik dengan mensyukuri apa yang anda peroleh.”

Ia menambahkan: “Anda harus pahami dalam mempertimbangkan suatu putusan, apakah benar ada peristiwa yang sedang diperiksa atau diselidiki berkaitan dengan sejarah lampau. Dalam setiap peristiwa pasti ada sejarah. Perhatikan hubungan fakta yang terjadi dengan kaitan sejarah peristiwa tertentu, sebab antara hukum dan sejarah dalam menggali fakta sebenarnya ada kesamaan peristiwa.”


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews.