MARINews, Jakarta – Para peserta Pendidikan Filsfat dan Keadilan ini mendapatkan materi filsafat yang lebih menyentuh aspek spiritual, Prof. Dr. Syahrizal Abbas MA., yang merupakan Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini menjadi pemateri dengan mengusung Tema Kesalehan Diri dan Keadilan Sosial.
Hakikat dan Esensi Manusia
Prof Syahrizal menyampaikan bahwa kesalehan sosial terletak pada manusia, lalu apa sesunguhnya hakikat dan esensi manusia? Beliau menjelaskan bahwa sesungguhnya ”esensi manusia dalam paradigma ajaran agama memandang manusia sebagai makhluk Tuhan yang sangat mulia dan sempurna (ahsan al-taqwim)”, ungkapnya.
Kemuliaan dan kesempurnaan tersebut tidak hanya terletak pada asal-usul materi (maddah), tetapi juga pada proses penciptaannya. Manusia tersusun atas dua unsur utama, yaitu jasad dan ruh (an-nafs), yang saling melengkapi dalam membentuk hakikat dirinya.
Selain itu, manusia dianugerahi akal pikiran dan qalbu yang berfungsi sebagai pedoman (guidance) dalam menjalani kehidupan. Dengan kemampuan ini, manusia disebut sebagai hayawan al-nathiq (makhluk yang berpikir), yang memiliki jiwa (an-nafs) beserta berbagai kecenderungannya.
Dalam konsep al-nafs, jiwa manusia terdiri atas tiga kecenderungan utama, yaitu: al-nafs al-insaniyat (kecenderungan kemanusiaan), al-nafs al-hayawaniyat (kecenderungan kebinatangan), dan al-nafs al-nabatiyat (kecenderungan tumbuh-tumbuhan). Ketiga aspek ini membentuk dinamika dalam diri manusia yang dapat berkembang.
“Ketika hakim meyusun suatu putusan ada dialog antara logika berpikir dan rasionalitas hati”, tegas Prof. Syahrizal.
Falsafah Manusia
Dalam pemaparan Prof Syahrizal menjelaskan bahwa falsafah manusia berangkat dari suatu paradigma yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan sebagai fondasi utama, martabat manusia menegaskan bahwa setiap individu memiliki nilai dan kehormatan yang melekat secara inheren dan tidak dapat digantikan, hak asasi manusia yang bersifat mendasar, seperti hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil.
Falsafah kemanusiaan juga menekankan prinsip kemanusiaan universal, yaitu bahwa semua manusia, tanpa memandang latar belakang apa pun, memiliki kesamaan derajat dan harus diperlakukan dengan hormat serta penuh kasih sayang serta kebebasan dan tanggung jawab.
Kemudian kesalehan diri Hakim dapat dibangun dengan cara-cara sebagai berikut:
- Percaya, yakin dan sadar bahwa Tuhan YME melihat, mencatat setiap gerak gerik pekerjaan,
- Percaya yakin sadar adanya hari akhir,
- Percaya, yakin dan sadar tindakan hakim akan diminta pertanggung jawaban dan akan ada balasan yang adil dan setimpal
- Putusan hakim yang tidak adil didasarkan pada hawa nafsu adalah tindakan yang mengingkari eksistensi kemanusiaan dan ketuhanan
- Selalu berdoa minta ampun setiap saat terutama ketika akan membuat putusan
”Seorang hakim adalah seorang yang bijaksana, hakim kedudukannya dekat dengan Tuhan, karena tinggi kedudukan hakim adalah wakil Tuhan di bumi dalam mewujudkan kehendak-Nya melalui peradilan” ujarnya.
Kesalehan Pribadi Hakim
Kesalehan pribadi hakim yang bersifat normatif tercermin dalam sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan profesionalitas. Seorang hakim harus memiliki integritas, bersikap objektif dalam membuat putusan, serta menjunjung tinggi keadilan dengan tidak memihak kepada pihak mana pun. Selain itu, hakim dituntut untuk bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan, rendah hati, serta senantiasa taat pada hukum dan peraturan yang berlaku.
Di samping itu, seorang hakim juga harus memiliki kepekaan kemanusiaan, yakni kemampuan untuk mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan dalam setiap putusan yang diambil, sehingga putusan tersebut tidak hanya bernilai hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan.
Keadilan Sosial Hakim
Keadilan sosial hakim tercermin dalam sikap dan orientasi putusan yang menjunjung tinggi nilai keadilan. Seorang hakim harus bersikap adil dan imparsial, yaitu tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi dalam membuat putusan. Hakim juga harus berorientasi pada kebenaran,. Dalam menjalankan tugasnya, hakim wajib menghormati hak asasi manusia (HAM) dengan memberikan perlindungan yang adil kepada semua pihak. Selain itu, hakim dituntut untuk mengutamakan kepentingan umum dengan mempertimbangkan dampak sosial dari setiap putusan yang diambil, sehingga putusan tersebut tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat luas. Hakim harus bersikap bijaksana dan proporsional dalam menjatuhkan putusan.
Menutup pemaparan materi Prof Syahrizal menyampaikan “ada tiga golongan hakim: satu golongan yang masuk surga dan dua golongan masuk neraka, Hakim adalah Wakil Tuhan, Hakim adalah penerjemah kehendak Tuhan, Hakim adalah pembawa pesan Tuhan yang dituangkan dalam putusan Hakim”, tutupnya.
Untuk mendapatkan Barita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews





