Bogor – Kamar Tata Usaha Negara menggelar rangkaian acara dalam rangka HUT Peratun Ke-35 mulai hari Rabu, 11 Februari 2026 sampai dengan Jum’at, tanggal 12 Februari 2026. Acara diselenggarakan di Badan Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bogor.
Pada malam Kamis, 12 Februari 2026 digelar Malam Tasyakuran HUT Peratun Ke-35. Hadir dalam acara tersebut Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial, Para Ketua Kamar dan Hakim Agung, Ketua Pengadilan Pajak, hingga Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada lingkungan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha.
Masih dengan nuansa silaturahmi, acara ini juga dihadiri oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara Periode 2013-2016 Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. selaku Ketua Kamar Tata Usaha Negara Periode 2016-2022.
Acara diawali dengan sambutan Yang Mulia Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. Beliau mengatakan bahwa hadirnya rangkaian acara ini merupakan bentuk jalinan solidaritas dan silaturahmi para keluarga besar militer, tata usaha negara, hingga pengadilan pajak.
“Acara ini juga merupakan wujud gotong royong kami semua sebagai rasa terima kasih serta rasa syukur, pungkasnya.
Setelahnya dilanjutkan sambutan Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
Dengan suasana humanis namun tegas, beliau mengucapkan rasa pentingnya keberadaan peradilan tata usaha negara.
Memasuki usia 35 tahun peradilan tata usaha negara telah berdiri kokoh dalam pendekatan hukum dan peradilan serta menjadi pilar penting antara kewenangan pemerintah dan hak-hak warga negara, serta berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, dan berwibawa.
“Ibarat manusia, usia 35 tahun menggambarkan kedewasaan dan kematangan. Pada usia ini manusia tumbuh untuk terus berbenah dan memberikan karya yang terbaik. Kedepan, tantangan yang dihadapi Peratun tidaklah semakin ringan. Melainkan semakin kompleks seiring dengan dinamika pemerintahan dewasa ini.”, ucapnya.
Seiring dengan munculnya berbagai lembaga dan jabatan pemerintahan baru di tingkat pusat maupun daerah, tantangan yang dihadapi Peratun pun semakin kompleks. Kondisi ini menuntut lembaga peradilan untuk tampil lebih adaptif dan progresif dalam memahami sistem administrasi yang terus berkembang. Upaya penemuan hukum (rechtsverfining) diharapkan dapat dilakukan secara tepat dan konsisten guna menjawab dinamika kewenangan regulatif saat ini.
- Menilik ke belakang, dalam aspek historis merupakan peradilan terakhir yang dibentuk yang ditandai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang efektif berlaku pada tahun 1991 dan mendasari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
“Peradilan tun ini terlahir dari kesadaran kolektif bangsa akan pentingnya perlindungan hukum bagi warga negara terhadap keputusan dan/atau tindakan pemerintahan.”
Beliau juga menuturkan adanya peradilan tata usaha negara ini, Indonesia menegaskan diri sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip legalitas, kepastian hukum, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sejak saat itu, peradilan tun menjadi tonggak penting dalam sistem peradilan nasional. Peradilan tata usaha negara hadir sebagai instrumen korektif sekaligus penyeimbang dalam relasi antara negara dengan warga negara.
Dalam sistem hukum di Indonesia, peradilan tata usaha negara memiliki peran yang sangat strategis menjalankan fungsi kontrol yuridis terhadap tindakan administrasi pemerintahan guna memastikan setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan dilaksanakan secara tertib transparan dan sesuai dengan hukum.
Menutup pernyataannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan harapan agar Peratun terus memperkuat kapasitas kelembagaan serta kualitas putusannya.
"Saya berharap Peratun mampu menjaga keseragaman penerapan hukum sehingga sistem administrasi pemerintahan tetap tertib dan berorientasi sepenuhnya pada kepentingan publik," tegasnya.





