Hakim berpendapat, anak tersebut tidak dapat terpenuhi kebutuhannya secara wajar baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial sebagaimana pengertian Anak Terlantar.
Dari hakim hingga dalang, dari musisi hingga Profesor. Perjalanan hidup Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. penuh kejutan dan inspirasi. Simak kisah lengkapnya hingga meraih Rekor MURI di sini!
Suatu tindakan dikatakan sesuai dengan prinsip utilitas, saat upaya-upaya untuk meningkatkan kebahagiaan bersama melampaui keputusan untuk menegasinya.