Anak yang mengalami Bullying akan berdampak dengan trauma, merasa terisolasi hingga menarik diri dari pergaulan dan menyebabkan anak menolak masuk sekolah.
Saat ini publik memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap layanan peradilan, termasuk di PN tingkat pertama. Sehingga sebagai KPN dituntut untuk responsif.
Mediator non hakim dapat menjadi penghubung yang efektif antara pengadilan dan masyarakat, sehingga resolusi sengketa dapat diterima secara luas dan damai,
“PN Surabaya adalah etalasenya Jawa Timur, jadi baik buruknya peradilan di Jawa Timur, PN Surabaya sangat memiliki peranan yang sangat besar di dalamnya
Perma tersebut menandai perubahan paradigma hukum pidana, dari yang berorientasi pada penghukuman pelaku menuju penyelarasan kepentingan antara korban dan pelaku.